

LAMONGAN, POJOK KIRI.com-Dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Sugio, Polres Lamongan berinisial H dan G sebagai pemasok narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dalam pendalaman Divisi Propam Polres Lamongan.
Dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Sugio itu terungkap setelah anggota Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan menangkap dua pengedar gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berinisial RS (29) dan MH (34) di Dusun Sugio RT 03 RW 02, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (3/12/2024) malam.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram, satu celana jeans, uang tunai sebesar Rp 9.000 dan dua unit telepon genggam.
Terkait permasalahan tersebut sejumlah wartawan mengonfirmasi langsung ke Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, S.Pd, terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota polisi tersebut. Berikut penjelasannya.
“Hingga saat ini proses penyelidikan dan pengembangan masih berlangsung,” ujar Ipda M.Hamzaid, dihadapkan wartawan di Mapolres Lamongan, Jum’at (6/12) siang.
Ia menegaskan bahwa saat ini masih dilakukan pengembangan, dan nantinya akan terlihat siapa saja yang terlibat.
Ipda Hamzaid juga memastikan bahwa Polres Lamongan akan bertindak tegas jika ada keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini. Jika terbukti ada keterlibatan anggota polisi, sudah jelas pimpinan kami akan menindak tegas mereka.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Divisi Propam Polres Lamongan untuk mendalami dugaan ini. “Saya pastikan ini akan dikembangkan secara maksimal, dan kami akan meminta konfirmasi ke Divisi Propam Polres Lamongan terkait keterlibatan anggota polisi,” tambah Hamzaid.
Sementara itu Kasi Propam Polres Lamongan Iptu Darsono, S.H yang dikonfirmasi terpisah menegaskan, kasus dugaan keterlibatan dua oknum polisi tersebut, masih dalam penyelidikan.(lut)

