Pojokkiri.com

Sindikat Pencurian Motor Terorganisir Dibekuk, 3 Rekannya Diburu Polisi

AS pelaku pencurian diamankan Polisi

Surabaya, Pojokkiri.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar aksi kejahatan terorganisir yang selama ini meresahkan warga di wilayah Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Kasus ini mengungkap modus sindikat pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan perencanaan matang dan melibatkan sejumlah pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan tersangka utama, AS (33), seorang karyawan swasta asal Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, ditangkap oleh Tim Jatanras.

“AS berperan sebagai joki kendaraan yang membantu pelarian setelah aksi pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan tiga rekannya, yaitu IR dan dua pelaku lain yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian,” tutur AKBP Aris, pada Selasa (17/12).

AKBP Aris menjelaskan dari mencatat kami sindikat ini setidaknya melakukan di lima titik pencurian yang terjadi di berbagai lokasi di wilayah Siwalankerto Surabaya, Kafe di Jalan Siwalankerto pada 7 September 2024, Area parkir Alfamidi pada 24 Juli 2024, Area parkir Indomaret pada 21 Agustus 2024, Area parkir toko di Jalan Siwalankerto pada 19 November 2024 dan Area parkir Alfamidi pada 24 September 2024.

Para korban pencurian ini berasal dari berbagai daerah dan latar belakang, termasuk AR (34) asal Tuban, RHT (31) dari Kalimantan Timur, serta TS (30) dari Jombang. Kerugian yang diderita meliputi hilangnya sepeda motor dan barang berharga lainnya.

Barang bukti yang diamankan polisi

Menurut penyelidikan, kelompok ini menjalankan aksinya dengan perencanaan yang rapi. Mereka berkumpul di suatu lokasi untuk membagi tugas, termasuk menentukan siapa yang menjadi eksekutor pencurian, joki, dan pengawas situasi.

Setelah target ditentukan, mereka menggunakan alat kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban, sebelum melarikan diri dan menjual hasil curian kepada penadah. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, satu unit ponsel, tiga kartu SIM, satu mata kunci T, KTP dan dompet.

Kini AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka yang belum tertangkap. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan wilayah Surabaya, khususnya Kecamatan Wonocolo, bisa kembali aman dari ancaman sindikat pencurian yang sudah sangat meresahkan (Sam).

Berita Terkait

Kurir Pil Koplo Wonorejo Dibekuk, Polisi Temukan Ratusan Butir Siap Edar

Polisi Gerebek Kamar Kos di Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Layanan Publik Semakin Dekat: Polsek Wonocolo Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 untuk Respons Darurat Cepat