Pojokkiri.com

Satreskrim Polres Lamongan Gelar Konferensi Pers: Dukung Program 100 Hari Kerja Asta Cita Presiden RI

 

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Dimas Condro Putro didampingi Kasatreskrim AKP I Made Suryadinata, Kasi Humas Ipda M.Hamzaid dan Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dalam Pers Relase di Ruang K3I Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Dimas Condro Putro didampingi Kasatreskrim AKP I Made Suryadinata, KBO Reskrim Iptu Yusuf Efendi, Kanit 1 Pidum Reskrim Iptu Sunandar, Kanid III Pidkor Reskrim Iptu Jauza Qodrisyam dan Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana judi online, tindak pidana curanmor, tindak pidana TPPO, serta tindak pidana TPPA, di wilayah hukumnya, Selasa (24/12/2024) siang.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Jendral Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum.

Kepada awak media, Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa selama periode 28 Oktober sampai dari 24 Desember 2024, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana korupsi, 2 kasus judi konvensional, 60 kasus judi online, 1 kasus curanmor, 4 kasus tindak pidana TPPO dan 4 kasus tindak pidana TPPA.

“Sebanyak 76 orang tersangka berhasil diamankan, dengan rincian pidana korupsi 1 tersangka, judi konvensional 4 tersangka, judi online 60 tersangka, curanmor 2 tersangka, TPPO 5 tersangka dan TPPA 4 tersangka,” kata Kapolres.

Selain menangkap 76 orang tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti untuk kasus korupsi yaitu 1 lembar bukti setoran Bank BCA dengan nominal Rp 210.000.000, 1 perangkat telepon seluler dan 20 jenis surat/ dokumen tanah.

Kemudian, kasus judi konvensional barang bukti uang tunai Rp 410 ribu, seperangkat judi dadu, 1 set kartu ceki, 1 lembar sak untuk alas judi.

Selanjutnya, judi online barang bukti yang diamankan 60 buah handphone dan uang tunai Rp 3.493.885.

Berikutnya, tindak pidana TPPO barang bukti yang diamankan 9 handphone, uang tunai Rp 4.000.000, 1 buah kondom merek Fiesta, 1 buah sepeda motor Honda PCX, serta Nota Pembayaran Cafe Spooring.

Selanjutnya, tindak pidana TPPA barang bukti yang diamankan 1 buah celana dalam wanita warna ungu, 1 buah kaos hody warna hitam, celana pendek warna merah dan 1 buah BH warna hitam ukuran 24.

Terakhir tindak pidana curanmor mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKB, 1 buah STNK, 1 buah kunci kontak, 1 buah helm warna pink dan 1 buah gembok.

“Tidak ada kompromi kepada para pelaku kejahatan jalanan apalagi yang aksinya mengancam keselamatan orang lain. Tindakan ini dilakukan agar orang berniat melakukan kriminalitas berpikir ulang saat akan beraksi, ” tambahnya.

Disisi lain, Kapolres menghimbau kepada warga untuk selalu proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya potensi ataupun aksi kejahatan jalanan.(lut)