Pojokkiri.com

Open BO, Wanita Montok Digerebek Polisi di Cafe Bambu Babat

 

MN (wanita penyedia layanan sek komersial) dan ST (mucikari) saat berada di Kantin Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Opsnal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan membongkar praktik prostitusi ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli satgas TPPO Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Kecamatan Babat, pada Selasa (4/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah cafe (Cafe Bambu-red) sering dipakai untuk transaksi prostitusi.

Lantas atas laporan warga tersebut, Satgas TPPO pun menindaklanjutinya dengan menggerebek Cafe Bambu dan mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang perempuan berinisial MN (39) warga Kecamatan Deket dan pasangan prianya berinisial AGS (40) warga Kecamatan Selokuro Lamongan.

Setelah dilakukan interogasi, terungkap si pria membooking wanita dari ST (40) warga Maduran yang berperan sebagai mucikari. Saat petugas datang, pasangan ini mengaku sudah melakukan hubungan badan.

Di kamar Cafe Bambu, Petugas TPPO menemukan barang bukti 1 buah kondom bekas pakai, 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 300 ribu. Pasangan bukan suami istri ini kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, muncikari dan pemilik Cafe Bambu juga turut dibawa dan dilakukan pemeriksaan karena sengaja menyediakan kamar untuk berbuat mesum. Untuk kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Dari hasil wawancara Pojok Kiri, dua wanita ini mengaku ber-operasi menerima tamu sejak malam hari hingga pagi. MN (PSK) ini mengaku kalau baru saja open BO baru dapat dua pelanggan. Sedangkan, ST (mucikari) baru dapat 1 klien sebelum di grebek polisi.(lut)