

Lamongan, Pojok Kiri.com- TDK (40) pengusaha kamar kos asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sukodadi.
Ia dibekuk polisi setelah aksinya menyediakan kamar kos-kosan untuk pasangan mesum terbongkar.
Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sukodadi Iptu Moch Sokeb, S.H mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di dalam kamar Kos Sakinah Jalan Airlangga, Desa/Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
“Kamar kos itu, disewakan Rp 50.000 dalam setiap kali ada pasangan yang ingin mengunakan berbuat zina atau cabul,”terang Iptu Moch Sokeb.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 23.30 WIB
Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.
“Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan TDR yang kebetulan ada di lokasi rumah kos,”ujarnya.
Saat ini, lanjut Iptu Moch Sokeb telah meringkuk di sel tahanan Polsek Sukodadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Yakni Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Ancamannya dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” pungkasnya.(lut)

