
Situbondo, Pojok Kiri
Gugatan proyek pembangunan Gor Panarukan oleh Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi Surabaya (LPMPJK) di Pengadilan Negeri Situbondo dinilai salah alamat. Pasalnya, gugatan tersebut seharusnya dilakukan saat pemerintahan Bupati Karna.
” Jadi gugatan tersebut salah alamat dan haruslah tidak memasukkan Bupati Rio sebagai tergugat. Seharusnya, gugatan tersebut diajukan kepada mantan bupati Situbondo Karna Suswandi yang harus ikut digugat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Gor di Panarukan, ” ujar Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri, Rabu, (12/3/2025)
Selain itu, Abd. Rahman Saleh yang juga sebagai kuasa hukum salah satu tergugat yakni PT Tentrem Karya Santoso mengaku jika Bupati Rio tidak tahu apa terkait pembangunan Gor di Panarukan. Dan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum karena saat pembangunan bangunan olahraga tersebut ia belum menjabat sebagai bupati di kota Santri.
” Bukan malah menggugat Bupati Rio yang tidak tau apa terkait pembangunan Gor tersebut. Jadi, Bupati Rio tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum karena ketika pembangunan Gor direncanakan dan dibangun pada masa kepemimpinan Karna Suswandi selaku bupati Situbondo, ” terangnya.
Diketahui sidang gugatan proyek pembangunan Gor di Panarukan senilai Rp 30 miliar, digelar di PN Situbondo pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Sidang tersebut dipimipin oleh ketua majelis hakim Haries Suharman dengan anggota I Gede Karang Anggayasa dan Anak Agung Putra Wiradjaya .
Adapun para tergugat diantaranya Bupati Situbondo, PPK Pembangunan Gor di Panarukan tahun 2024 yakni DPUPR Situbondo, Kadis DPUPR Situbondo , Asisten Bidang Pembangunan Pemkab Situbondo, Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Ketua Banggar DPRD Situbondo, Kepala BPKP Provinsi Jatim, Kepala LKPP, Kepala LPJK Kementerian PUPR dan Daniel Agus Siekwandi Direktur PT Tentrem Karya Santoso. (Inul)

