Pojokkiri.com

Berkat Chat Pesan Suara, Perzinahan Istri Dan Tetangga di Bongkar Suami

 

Ilustrasi pemanis

Lamongan, Pojok Kiri.com- Perselingkuhan antara seorang ibu rumah tangga sebut saja Bunga (40) dengan pria beristri tinggal di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya terbongkar.

Suami Bunga berinisial MS (47) mengaku menemukan chat whatsapp dan pesan suara dari handphone istrinya.

MS tak sengaja membuka HP milik istrinya dan membaca beberapa obrolan dan pesan suara di WA hingga akhirnya mengetahui istrinya berselingkuh dengan KRT pria beristri yang tinggal satu desa dengannya.

Menurut MS, beberapa obrolan mereka sudah ada yang dihapus namun masih ada yang tersisa hingga akhirnya diketahui olehnya.

Salah satunya percakapan itu diantaranya istrinya mengajak berhubungan badan dengan pria selingkuhannya berinisial KRT.

Kemudian pesan suara itu di konfirmasikan kepada istrinya dan istrinya tanpa merasa bersalah membenarkan perselingkuhan tersebut.

Imbasnya pasangan suami-istri ini terlibat perang mulut. Ditengah perang mulut itu Bunga keceplosan omong dan mengatakan anak bungsu mereka T (7 tahun) diakuinya adalah anak KRT.

Merasa dikhianati, MS pun akhirnya melaporkan kasus perzinahan atau perselingkuhan tersebut ke Mapolres Lamongan.

Ia berharap agar kasus tersebut dapat diproses dengan adil, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Dan kasus perzinahan ini jangan di Restorative Justice.

“Kasus perzinahan adalah kasus pidana yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya. Makanya saya melaporkan ke Mapolres Lamongan agar kasusnya di proses,”kata MS kepada Wartawan Pojok Kiri, Senin (24/3) pagi.

Kasus ini ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi yang di konfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan Ipda M.E.Afandi, membenarkan adanya laporan dugaan kasus perzinahan dan perselingkuhan tersebut.

“Kasus perzinahan ini kejadiannya hari Kamis 27 Februari 2025. Kasusnya dilaporkan ke Polres Lamongan pada tanggal 21 Maret 2025. Korban dan terlapor pasangan suami istri. Kasus ini masih lidik, ” ucap singkat Ipda M.E Afandi,  sewaktu dikonfirmasi Pojok Kiri, Senin (24/3) siang. (lut)