Pojokkiri.com

Pengedar Sabu di Kelurahan Blimbing Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Rumahnya

 

Pengedar sabu-sabu, Irfan Pratama di Mapolres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan kembali membuahkan hasil. Kali ini, Anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria bernama Irfan Pratama (30) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Lamongan belahan utara, pada Senin 2 Juni 2025 malam.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kecil Satreskoba Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, kami melakukan penggeledahan di rumah Irfan Pratama di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram, satu sekrop sedotan sabu, satu buah sobekan tisu, 1 buah HP merem Oppo dan satu buah sepeda motor metic,” ujar Kasi Humas.

Semua barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Hamzaid menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus tindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah kota tahu campur tersebut. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.(lut)