Pojokkiri.com

Orang Kepercayaan Walikota Ning Ita, YS & ZS Pejabat PUPR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kapal TBM

Orang Kepercayaan Walikota Ning Ita, YS & ZS Pejabat PUPR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kapal TBM
Orang Kepercayaan Walikota Ning Ita, YS & ZS Pejabat PUPR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kapal TBM

Mojokerto, pojokkiri.com : Setelah melalui proses panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi pembangunan proyek Pujasera Kapal Mojopahit di Taman Bahari Majapahit(TBM) yang merugikan negara 2,5 miliar, Dua orang tersangka YS dan ZS adalah orang kepercayaan Walikota Ning Ita yang kini masih aktif berdinas di PUPR-Perakim Pemerintah Kota Mojokerto dan 5 tersangka lainnya adalah kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pujasera Kapal Mojopahit diseputar proyek strategis nasional Taman Bahari Mojopahit(TBM) di Kelurahan Blotto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

 

Kabar buruk yang menimpa Pemerintah Kota Mojokerto setelah merayakan HUT Kota Mojokerto besar-besaran, dibawah kepemimpinan Walikota Ning Ita itu, disampaikan langsung oleh Kajari Kota Mojokerto Booby Ruswin, SH, MH pada,Selasa (24/6/ 2025) siang.

 

“Pada hari ini kami menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan proyek Pujasera Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit,” ujar Booby- Kajari Kota Mojokerto.

 

Menurut Kajari Kota Mojokerto yang terkenal berwajah garang ini, Tujuh tersangka antara lain dari Pejabat Pemerintah Kota Mojokerto yang masih aktif adalah Sekretaris DPUPR- Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata(YS) dan Zantos Sebaya(ZS) selaku Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto.

 

Kajari Mojokerto bersama Tim Penyidiknya juga menetapkan lima tersangka para kontraktor dan pelaksana proyek pembangunan Pujasera Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit diantaranya Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, (MR), Direktur CV Sentosa Berkah Abadi(MK),Pelaksana Pembangunan kapal Majapahit, (HAS), serta dua orang pelaksana paket pekerjaan cover yang berkualitas rendah (CI) dan (N).

 

“Dari tujuh tersangka ini, ada dua orang yang menjabat sebagai ASN-PNS yang masih aktif di Dinas PUPR-Perakim Pemerintah Kota Mojokerto,” tegas orang nomor satu di Kejari Kota Mojokerto ini.

 

Kajari juga menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya perkembangan penyidikan perkara dan hasil ekspose penyidik. Termasuk temuan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dari nilai total proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Mojokerto Tahun 2023.

 

“Dari Penyidik Kejari juga menemukan kurangnya spesifikasi pengerjaan proyek dan beberapa aspek didalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pelaksana proyek. Kemudian ada pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Sehingga pembangunan konstruksi kapal ini tidak sesuai dengan kontrak yang ada,” ungkap Kajari.

Sesuai pantauan media ini dikantor Kejari Kota Mojokerto dibilangan By Pass Mojokerto, kelima orang tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto selama 20 hari sebelum diadili di Pengadilan Tipikor Juanda.

 

Kajari juga menyayangkan ada 2 tersangka yang tidak hadir dalam eksekusi tersebut dengan alasan sakit dan salah satunya mokong alias mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kota Mojokerto.

 

“Ternyata dari tujuh tersangka, dua orang belum bisa hadir hari ini. Satu tersangka YS tidak hadir karena sakit dan satu tersangka lagi (MR) mokong,tidak hadir tanpa keterangan,” tutup Kajari yang akrab disapa Pak Bobby ini.

 

Sesuai berita acara penetapan tersangka yang dikonfirmasi media jni pada Kasipitsus, menyebutkan bahwa Ketujuh tersangka Kasus Proyek Pujasera Kapal Mojopahit di Taman Bahari Mojopahit(TBM) senilai 2,5 miliar ini terancam hukuman maksimal paling lama 20 tahun penjara.

 

Ketujuh tersangka tersebut juga dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). (Mar)