
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria asal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial EK (51) menyetubuhi tetangganya, OCP (16) hingga hamil 1 bulan.
Dari informasi yang dihimpun perbuatan pelaku berinisial EK dilakukan pertama kali Kamis 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dikawasan tambak ikan beralamat di Desa Datinawong, Kecamatan Babat. Perbuatan itu terus berulang hingga tiga kali.
Alasan korban (OCP) mau menuruti ajakan pelaku (EK), karena ada ancaman serta tekanan. Persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap, bermula ibu korban JAS (44) curiga karena putrinya itu tidak kunjung menstruasi.
Kemudian ibu korban JAS membeli alat tester kehamilan. Setelah putrinya di tester alat kehamilan menunjukkan 2 garis, alias positif hamil dengan usia kehamilan sekitar satu bulan.
Hati JAS yang remuk redam kemudian mengintrogasi putrinya dan sang putri baru mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi EK yang merupakan tetangga mereka. Peristiwa itu, kemudian dilaporkan JAS ke Mapolres Lamongan.
Sementara, Ibu korban JAS berharap agar aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku. “Saya tidak rela anak saya diperlakukan seperti ini pak wartawan. Saya berharap agar pelaku cepat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, di Mapolres Lamongan, Selasa (24/6/2025) siang.
Terpisah, Kanit UPPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyu Eko Afandi saat di konfirmasi WARTAWAN POJOK KIRI terkait perkembangan kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil satu bulan ini, pesawat telepon dari Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan ini tidak aktif.(lut)

