
Sidoarjo Pojokkiri – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan kembali mencuat di Sidoarjo. Seorang karyawan toko hewan (Pet Shop) di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan nekat membawa kabur uang hasil penjualan dan sebuah ponsel milik tempatnya bekerja.
Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, S.Sos, melalui Kanit Reskrim AKP Putrawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi awalnya pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 22.30 Wib.
Pelaku yang diketahui bernama Aditiya Tiara (28), warga Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, membawa kabur uang penjualan sekitar Rp2.100.000 serta handphone toko yang digunakan untuk transaksi harian.
Menurut hasil pemeriksaan, aksi itu dilatarbelakangi rasa sakit hati. “Pelaku sakit hati dikarenakan majikan atau bos pelit, kemudian membawa uang hasil penjualan dan handphone untuk transaksi toko setiap hari,” ungkap AKP Putrawan.
Laporan pertama masuk ke Polsek Waru pada Rabu, 3 September 2025 melalui pelapor bernama AN (33), warga Blitar yang juga pemilik toko. Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di KP Cisitu, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek Waru akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Rabu, (10/9) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dalam interogasi, Aditiya mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut uang hasil pencarian telah habis digunakan untuk membayar hutang, ongkos transportasi dari Sidoarjo ke Bandung, serta kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, handphone yang diambilnya sudah dijual kepada seseorang seharga Rp650.000.
“Dari tangan pelaku, kami hanya mengamankan satu kardus bekas handphone OPPO A78 warna biru muda sebagai barang bukti,” tambah AKP Putrawan, kepada wartawan, pada Rabu (24/09).
Kasus ini kini ditangani Polsek Waru, pelaku jeratan Pasal 362 KUHP tentang Pencucian. Pelaku terancam hukuman 5 penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku (sul)

