
Lamongan, Pojok Kiri.com-Setelah sempat tak terdengar kabarnya, kasus aborsi ilegal yang sempat diberitakan Harian Pojok Kiri pada Senin (15/9) lalu, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lamongan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran obat keras yang digunakan untuk aborsi ilegal.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9) siang, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Sudah ada dua orang tersangka, yaitu NH (39) dan MP (35). Kini keduanya diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (3), Pasal 436, Pasal 427 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras berbahaya di halaman Putri Café, Jalan Nasional Sawah Plosowahyu, Lamongan, Jumat (12/9/2025) sore.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H. mengamankan NH yang kedapatan menjual obat penggugur kandungan. Dari hasil interogasi, diketahui obat tersebut ia beli dari seorang berinisial MP seharga Rp1,2 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,8 juta.
Awalnya, NH membeli obat keras itu untuk menggugurkan kandungannya sendiri yang berusia dua bulan. Namun niat tersebut urung dilakukan dan obat justru dijual kepada orang lain. Polisi kemudian turut mengamankan MP. Dari pemeriksaan, MP tidak hanya menjual obat aborsi ilegal, tetapi juga diketahui pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Oppo Reno 5 warna putih, satu unit HP Samsung Galaxy A05s warna ungu, uang tunai Rp800 ribu, tiga butir pil merek Sopros Misoprostol, dua butir pil warna kuning tanpa kemasan, serta lima butir pil warna cokelat tanpa kemasan.
Kasus ini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk mengungkap jaringan peredaran obat aborsi ilegal di wilayah tersebut.(lut)

