Pojokkiri.com

Ratusan Kades di Lamongan Kompak Tolak MoU dengan LSM AABJI

 

Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan gelar rapat koordinasi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada Rabu (8/10).(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojokkiri.com-Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan dengan tegas menyatakan menolak penawaran Nota Kesepakatan (MoU) dari organisasi masyarakat sipil atau LSM yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI).

Sikap penolakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada Rabu (8/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung, Supratman, yang juga merupakan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan Kades dari tiap kecamatan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait tawaran MoU yang belakangan beredar luas.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman voice call di media sosial yang diduga berisi percakapan antara salah satu anggota AABJI Lamongan dengan seorang Kades.

Dalam rekaman itu disebutkan bahwa telah ada tujuh kecamatan yang bersedia melakukan MoU, antara lain Kecamatan Pucuk (17 desa), Sekaran (21 desa), Modo (17 desa), Kembangbahu (18 desa), Babat (21 desa), serta beberapa desa di wilayah Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo.

Lebih mencuat lagi, dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa pada tahap awal, setiap desa diminta berkontribusi sebesar Rp500.000, bahkan disebutkan sejumlah desa diminta untuk membayarnya setiap bulan.

Menanggapi hal itu, Supratman menegaskan bahwa berdasarkan hasil testimoni dan pembahasan bersama para kepala desa, seluruh peserta rapat sepakat menolak tawaran kerja sama tersebut.

“Setelah kami dengar satu per satu testimoni dari teman-teman Kades, kami semua sepakat menolak MoU dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia maupun LSM lainnya di luar aliansi tersebut,” tegas Supratman, didampingi Kades Wudi Zainul Muchid, Kades Sidorejo Saptaya Nugraha Duta, serta sejumlah Kades lainnya.

Supratman juga menyebutkan, penolakan itu didasari atas konfirmasi adanya permintaan MoU di 13 kecamatan yang membawahi puluhan desa, namun hingga kini tidak ada Kades yang menyatakan bersedia menandatangani kesepakatan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, para kepala desa sepakat akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejelasan legalitas AABJI.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol Lamongan untuk mengecek legalitas Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, apakah sudah berbadan hukum atau belum. Selanjutnya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan yang akan dituangkan dalam berita acara penolakan. Dokumen resmi itu akan ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan dan disampaikan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, serta Polres Lamongan sebagai bentuk sikap resmi dari pemerintahan desa di Lamongan.(lut)