Pojokkiri.com

KOMPLOTAN PENYELUNDUP MANUSIA BAKHAT BAHADUR, DIHUKUM MASING – MASING 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.500 JUTA.

Foto : Terdakwa Bakhat Bahadur B K, Terdakwa Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN Surabaya, secara Offline.

Surabaya, Pojok Kiri.Com,- Sidang perkara pidana adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya, sebanyak 17 WNA asal Nepal yang ditampung di dua tempat yaitu jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya dan di jalan di rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E12 Surabaya, 17 WNA tersebut dijanjikan bekerja di 3 Negara Kawasan Eropa,namun hanya memiliki Visa Wisata dan sebagian tidak memiliki paspor,para WNA telah membayar 1500 USD sampai 2500 USD, namun itu hanya akal-akalan komplotan Penyelundupan Manusia tersebut, dengan para Terdakwa

Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia), diruang Sari 3 PN.Surabaya. Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain, MENGADILI,Menyatakan para Terdakwa Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar dan Lia Taniati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penyelundupan manusia”

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”, dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, dan denda masing-masing Rp.500 juta, Subsidair masing – masing 1 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (05/11/2025).

Putusan Hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana 8 tahun, dan denda Rp.500 Juta,Subsidair 3 bulan penjara, Para terdakwa selama persidangan didampingi oleh Abas Saher, penterjemah dari Imigrasi Kemenkumham.Sementara Para terdakwa yang didampingi Penasihat hukum,Sugianto dan Rekan.(sw).