Pojokkiri.com, – SAMPANG – Inspektorat Kabupaten Sampang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin berat di lingkungan pemda. Hingga Februari 2026, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan tengah dalam proses pemberhentian secara tidak hormat.
Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, mengungkapkan ketiga ASN tersebut berasal dari tiga instansi berbeda: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, serta RSUD dr. Moh. Zyn.
“Pelanggaran kedisiplinannya sudah melampaui batas. Saat ini masing-masing satu orang dari tiga instansi tersebut sedang dalam proses pemecatan,” ujar Ari, Senin (23/02).
Ari menyebut Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD dr. Moh. Zyn sebagai instansi yang paling rentan terhadap masalah hukum dan administratif. Berdasarkan audit internal, ditemukan sejumlah persoalan mendasar yang memicu penyimpangan, di antaranya:
Rendahnya Integritas: Budaya kerja dan karakter pegawai yang membuka peluang KKN.
Ketidakprofesionalan: Penempatan SDM yang tidak sesuai dengan kompetensi bidangnya.
Indisipliner: Tingginya angka pegawai yang jarang masuk kantor, terutama di lingkungan Puskesmas, Kecamatan, dan tenaga pendidik.
Selain tingkat OPD, Inspektorat juga menyoroti rendahnya pemahaman hukum di jajaran 180 desa dan 6 kelurahan se-Kabupaten Sampang.
Langkah pembersihan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel sesuai visi “Sampang Hebat Bermartabat Plus”. (Man/F-R)

