Pojokkiri.com

Kenalan Lewat Instagram, Pemuda di Lamongan Perkosa Gadis Disabilitas Intelektual Asal Sidoarjo

Ilustrasi pemerkosaan
Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual. Pelaku berinisial MS (18), warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa memilukan ini menimpa EDN (20), seorang perempuan asal Sidoarjo yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram.
Adapun kejadian  bermula pada Kamis (19/2/2026), MS mengajak korban untuk bertemu dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan. Pelaku kemudian menjemput korban, namun alih-alih berkeliling, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Pucuk. Di dalam kamar rumahnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun keterbatasan intelektual yang dimilikinya membuat korban tidak mampu memberikan perlawanan secara maksimal,” ungkap Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku tega menelantarkan korban di area SPBU Nguwok, Kecamatan Modo. Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut pada Jumat (20/2) dini hari langsung melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Lamongan.
Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan pengecekan ke kediaman terduga pelaku. MS berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, MS mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada pertemuan pertama mereka tersebut. Meski pelaku berdalih tidak mengetahui kondisi disabilitas korban karena baru pertama kali bertemu, hasil pemeriksaan psikologis memastikan bahwa EDN adalah penyandang disabilitas intelektual.
Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan
Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan pesan tegas terkait perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Polres Lamongan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, terutama kelompok rentan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga guna mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri