
Situbondo,pojokkiri.com
Pengacara kelas Ricky Ricardo H Allen tengah menangani kasus dugaan penipuan oknum pimpinan Bank BRI Situbondo, Kamis (26/2/2026). Pasalnya, kasus dugaan penipuan yang menyeret nama pimpinan bank ini dilaporkan oleh kliennya, Halili, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih ke Mapolres Situbondo. Kerugiannya mencapai Rp 1,9 miliar.
“Berdasarkan keterangan dari klien kami, berawal pada saat ia memiliki tunggakan angsuran pinjaman di Bank BRI Situbondo. Klien kami sempat mendapat somasi dari bank dan klien kami waktu itu meminta kesempatan kepada pihak bank, karena klien kami masih mau menjual toko di atas tanah yang diagunkan. Nah, ketika toko masih dalam proses jual beli, tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba pihak BRI melelangnya, sebelum lelang dilakukan bank selaku kreditur harus melayangkan surat pemberitahuan kepada kreditur jika agunannya mau akan dilelang, ini tidak ada, ” katanya.
Selain itu, Ricky menegaskan jika perkara ini terjadi pada bulan Desember 2011.
” Dugaan tindak pidana penipuan ini terjadi pada tanggal 9 Desember 2011 lalu, dan dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada tanggal 24 Februari 2026, “tegasnya.
Tak hanya itu, Ricky mengaku jika kliennya yakni Halili, sebelumnya telah mengagunkan sertifikat tanahnya Rp 80 juta. Melalui rekening koran, kliennya sudah melakukan pembayaran bunga setiap bulannya Rp 1, 4 juta. Selama 10 bulan uang yang terbayar mencapai Rp 14 jutaan.
” Iya setiap bulan sudah membayar bunganya, sertifikat ada di bank tau-tau sudah dieksekusi. Seharusnya sebelum eksekusi ada pra eksekusi, kreditur harus mengubungi debitur untuk memberitahu kalau itu mau dieksekusi. Ini yang tidak dilakukan itu unsur penipuannya. Dalam PMK termuat bahwa sebelum lelang dilakukan, kreditur harus membuat surat pemberitahuan kepada debitur. Klien saya merasa tidak pernah menerima surat tersebut, inilah unsur dugaan pidana penipuannya terpenuhi, ” bebernya.
Sementara itu, Ricky bersama Halili (pelapor) berharap Polres Situbondo menindaklanjuti laporannya. Diketahui berdasarkan surat tanda terima laporan dengan nomor LPM/102. Satreskrim/II/2026/SPKT/Polres Situbondo, perkara ini dalam penanganan Polres Situbondo. (Inul)

