Pojokkiri.com

Politisi Perempuan Lia Istifhama Dorong Penguatan Pers: Mereka Penguat Ketahanan Bangsa Di Tengah Komunikasi Global

Anggota DPD RI Lia Istifhama

Surabaya Pojokkiri.com – Peran jurnalis dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ketahanan bangsa, terutama di tengah derasnya arus informasi dan disrupsi digital.

Dalam perspektif teori ketahanan nasional, stabilitas suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer dan ekonomi, tetapi juga oleh ketahanan ideologi, politik, sosial, dan informasi.

Senator Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa jurnalis dan insan pers memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas komunikasi publik sekaligus memperkuat ketahanan nasional di era globalisasi informasi.

“Kualitas pemberitaan yang akurat dan berimbang menjadi benteng menghadapi hoaks, disinformasi, serta polarisasi sosial yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa,” ujar Ning Lia saat berdialog dengan mahasiswa dalam forum diskusi di STIKOSA AWS, Rabu (26/2).

Secara normatif, peran pers telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi yang tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Menurut Ning Lia, fungsi tersebut sejalan dengan teori komunikasi publik yang menempatkan media sebagai watchdog demokrasi sekaligus agen pembentuk opini publik. Dalam konteks ketahanan bangsa, media yang profesional dan independen mampu memperkuat literasi masyarakat serta mencegah konflik sosial akibat informasi yang menyesatkan.

“Kalau tidak ada dunia jurnalistik dan pers, apa jadinya negara kita? Komunikasi global sangat dikuatkan oleh teman-teman jurnalis dan insan pers,” kata Ning Lia yang juga Keponakan Gubernur Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat, jurnalis muda dituntut mampu mengintegrasikan kemampuan menulis, analisis data, dan pemanfaatan platform digital. Namun, adaptasi teknologi tersebut tetap harus berpijak pada prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

Dalam konteks regulasi, Ning Lia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur etika dan tanggung jawab dalam distribusi informasi digital.

“Jurnalis muda harus mampu memahami preferensi masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai jurnalistik. Konten harus menarik, tetapi tetap edukatif dan memperkuat wawasan kebangsaan,” tegasnya.

Menurutnya, ketahanan bangsa tidak hanya ditopang oleh pertahanan fisik, melainkan juga ketahanan informasi. Ruang publik yang sehat, literasi media yang kuat, serta pers yang berintegritas menjadi bagian dari sistem pertahanan non militer yang krusial.

Ning Lia berharap generasi muda mampu menjadi jurnalis profesional yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga beridealisme dan berkomitmen pada kebenaran.

“Semoga mahasiswa kelak menjadi jurnalis yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus berkontribusi dalam menjaga ketahanan bangsa,” katanya.

Oleh sebab itu, politisi perempuan itu menegaskan pentingnya peran negara dalam penguatan pers.

“Saat pers kuat, keberlangsungan terjamin, maka ketahanan Indonesia pun semakin kuat di tengah komunikasi global yang serba digital saat ini,” pungkasnya. (Sul)