
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan padat penduduk Kecamatan Semampir.
Seorang pria berinisial Marju’i (50), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan petugas di dalam rumahnya di kawasan Wonokusumo, Kelurahan Pegirian, pada Kamis malam, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya zat terlarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip, alat sekop dari sedotan, dua unit timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan, dompet, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka secara mandiri.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial Safi’i melalui pertemuan langsung di wilayah Bangkalan, Madura.
Transaksi dilakukan dengan pembelian sekitar satu gram sabu seharga Rp650 ribu. Selanjutnya, barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
Dari praktik tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram. Aktivitas ini dilakukan sebagai sumber penghasilan, meski ia mengetahui risiko hukum yang mengintai.
Yang menjadi perhatian, tersangka diketahui bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2023.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih memiliki pola berulang, di mana pelaku lama kembali terlibat setelah menjalani hukuman.
Aparat kepolisian menilai hal ini sebagai tantangan serius dalam upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika di tingkat akar rumput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah mengalami penyesuaian hukum terbaru.
Ketentuan tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam jangka panjang.
Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak lain yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis terhadap telepon genggam milik tersangka untuk menelusuri komunikasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur AKBP Dodi, pada Kamis (26/03/2026).
Selain itu, koordinasi dengan kejaksaan serta upaya pengejaran terhadap pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga terus dilakukan.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras aparat serta dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.
Dengan kolaborasi antara aparat dan warga, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang (sul)

