
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya pemberantasan tindak kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Gubeng. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya dari maraknya pencurian kendaraan bermotor.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi, 29 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dharmahusada Indah Barat, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Saat itu, korban berinisial S memarkirkan sepeda motor miliknya di tepi jalan dalam kondisi terkunci setir, sebelum kemudian ditinggal untuk bekerja menyapu di sekitar lokasi,” tutur AKP Hadi, pada Kamis (02/04/2026).
Namun ungkap AKP Hadi, situasi pagi yang relatif sepi dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Dalam waktu singkat, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam strip hijau milik korban berhasil dibawa kabur.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisir oleh dua orang pelaku dengan peran berbeda,” katanya.
AKP Hadi menjelaskan pelaku berinisial F.M.I (20), warga Pranti, Sedati, Sidoarjo, berperan sebagai joki motor sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Ia memastikan kondisi aman sebelum aksi dilakukan.
“Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S.B.O yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelasnya.
“Pelaku yang kami amankan berperan sebagai pengawas sekaligus joki. Sedangkan rekannya yang saat ini masih buron bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil kendaraan korban,” ujar AKP Hadi.
Pelaku F.M.I berhasil diamankan oleh Unit Resmob pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Jalan Mojoklangru, Gubeng, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian milik korban.
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengembalikan rasa aman di lingkungan warga.
Dari catatan kepolisian, F.M.I diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2024, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sidoarjo.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri dan kemungkinan terhubung dengan jaringan curanmor yang lebih luas. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan kendaraan dengan pengamanan tambahan saat diparkir.
AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Reporter Samsul Arif.

