
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi penjambretan yang terjadi di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, berakhir tragis bagi pelakunya. Seorang pria berinisial SG (27), warga Jalan Semut Kalimir Gang 7, harus menanggung akibat setelah nekat merampas ponsel milik korban di ruang publik yang ramai.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, MK (39), warga Bangkalan, tidak tinggal diam saat handphone miliknya dirampas secara paksa. Dengan keberanian, korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran berlangsung menegangkan dari Jalan Kedungdoro hingga ke kawasan Jalan Kraton, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan. Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya berhasil dihentikan berkat bantuan warga sekitar yang turut mengejar.
Situasi sempat memanas ketika massa yang geram langsung meluapkan emosi dengan menghajar pelaku. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Bubutan yang tengah berpatroli cepat merespons laporan warga dan segera mengamankan tersangka dari amukan massa.
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan anggota kami di kawasan Jalan Kraton, Alun-Alun Contong, sekitar pukul 18.00 WIB,” tutur Kompol Sandi, pada Senin (20/4/2026).
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi akibat terjatuh saat melakukan pengejaran. Polisi kemudian mengevakuasi korban dan pelaku menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Kompol Sandi menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Korban mengalami luka dan langsung kami bawa ke rumah sakit bersama pelaku untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Meski pelaku telah diamankan oleh Polsek Bubutan, penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan karena lokasi awal kejadian berada di luar wilayah hukum Polsek Bubutan.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan mengamankan pelaku, kemudian menyerahkannya ke Unit Jatanras untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Kompol Sandi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penjambretan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Supra Fit milik pelaku, satu unit ponsel Vivo milik pelaku, ponsel Realmi milik korban, serta sepeda motor Stylo milik korban (sul)

