
Surabaya Pojokkiri.com – Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran segera disahkan kembali menguat. Isu ini mencuat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan RUU Penyiaran ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama sejumlah rancangan undang-undang strategis lainnya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa penambahan lima RUU, termasuk RUU Penyiaran, merupakan hasil kesepakatan rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pertengahan April 2026.
Masuknya RUU Penyiaran ke Prolegnas dinilai sebagai langkah penting untuk menjawab tantangan besar industri media yang kini bergerak sangat cepat di tengah revolusi digital.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi. Karena itu, regulasi penyiaran harus mampu mengakomodasi kebutuhan zaman sekaligus menciptakan ekosistem yang adil.
“Revisi UU Penyiaran menjadi sangat penting karena kita menghadapi perkembangan digital yang revolusioner. Regulasi ini harus mampu mengawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujar Lia Politisi Nasional, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, RUU Penyiaran diharapkan menjadi instrumen yang menghadirkan equal playing field atau ruang persaingan yang setara antara media konvensional seperti televisi dan radio dengan platform digital.
Tidak hanya itu, revisi regulasi juga dinilai penting untuk memperkuat kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sistem perizinan dan pengawasan.
“Penyiaran sehat adalah kebutuhan utama dalam membangun budaya berbagi pengetahuan bagi generasi muda,” tambahnya.
Sebelum menyampaikan dukungan terbuka, Lia Istifhama diketahui telah melakukan diskusi langsung dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Surabaya.
Pertemuan tersebut diterima langsung Ketua KPID Jatim, Royyin Fauziana, bersama sejumlah jajaran komisioner.
Dalam diskusi itu, Lia mengapresiasi langkah KPID Jawa Timur yang aktif menggandeng perusahaan penyiaran lokal, baik radio maupun televisi, untuk memperkuat dukungan terhadap revisi UU Penyiaran.
Lia mengaku cukup terkejut saat mendapat informasi bahwa sejumlah radio lokal di Jawa Timur masih memiliki basis pendengar yang sangat besar.
“Ada radio swasta yang pendengar hariannya mencapai 4 juta orang, seperti Radio Suara Surabaya dan Radio Suara Giri FM. Ini fakta luar biasa,” ungkapnya.
Menurut Lia, fakta tersebut menunjukkan bahwa media konvensional di Jawa Timur masih memiliki daya tahan kuat di tengah gempuran digital.
Ia menyebut Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan tingkat keberlangsungan media konvensional terbaik di Indonesia.
“Kearifan lokal Jawa Timur sangat kuat. Tinggal bagaimana RUU Penyiaran nanti mampu menghadirkan keadilan aturan, khususnya soal periklanan dan perlindungan industri media lokal,” katanya.
Selain berbicara soal industri media, Lia juga menyoroti risiko keterbukaan digital yang semakin luas.
Gen Z Kritis, Tapi Rentan Terpapar Konten Bermasalah
Menurutnya, bonus demografi Indonesia saat ini memang diuntungkan dengan hadirnya generasi muda yang kritis dan selektif dalam menerima informasi.
“Kita menghadapi gelombang post-truth, konten seksual dan kekerasan, judi online, hingga konten provokatif yang mudah diakses publik,” jelas Lia.
Karena itu, ia menilai penguatan peran KPI dan KPID menjadi sangat mendesak agar pengawasan konten dapat berjalan lebih optimal.
Ketua KPID Jawa Timur, Royyin Fauziana, menyampaikan apresiasi atas dukungan Lia Istifhama terhadap perjuangan pengesahan RUU Penyiaran.
Menurut Royyin, tantangan penyiaran kini jauh lebih kompleks setelah migrasi dari sistem analog ke digital.
Saat ini, terdapat sekitar 401 lembaga penyiaran di Jawa Timur, terdiri dari 87 televisi dan 304 radio.
Sayangnya, peningkatan jumlah tersebut belum diimbangi dengan penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan digital.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sudah tidak relevan menghadapi platform digital dan konten lintas batas,” tegas Royyin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring KPID Jatim, banyak pelanggaran siaran masih ditemukan, seperti:
Pemutaran lagu dan iklan dewasa di luar jam aman anak
Konten impor yang tidak sesuai nilai lokal
Tayangan tidak layak konsumsi keluarga
Namun menurutnya, persoalan terbesar justru terjadi di media sosial.
“Radio dan televisi relatif lebih disiplin. Justru pelanggaran banyak terjadi di media sosial karena regulasinya masih lemah,” katanya.
Royyin menjelaskan, sifat media sosial yang terbuka, cepat, dan berbasis algoritma membuat konten negatif lebih mudah tersebar tanpa proses filter ketat.
RUU Penyiaran kini dipandang bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan momentum penting untuk membangun sistem penyiaran nasional yang lebih adaptif, adil, dan sehat.
Dengan hadirnya regulasi baru, diharapkan industri media konvensional tetap terlindungi, masyarakat mendapat jaminan kualitas informasi, serta platform digital memiliki standar pengawasan yang lebih jelas.
Pengesahan RUU ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan Indonesia menghadapi masa depan penyiaran yang semakin tanpa batas (sul)

