
Mojokerto – Bosan menunggu tindakan, warga Kabupaten Mojokerto akhirnya menggugat. Polres Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan DPRD Kabupaten Mojokerto digugat class action terkait dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal.
Gugatan dikoordinasi Kantor Hukum H Rifan Hanum & Nawacita. Posko pendaftaran prinsipal dibuka khusus bagi warga terdampak yang merasa dirugikan selama ini.
“Suara masyarakat adalah kekuatan demokrasi. Ketika hukum dianggap diam, rakyat berhak mencari keadilan melalui pengadilan,” ujar Advokat Hanum, Senin (11/5/2026).
Warga menilai sidak yang dilakukan selama ini nihil hasil. Tidak ada alat berat disita, tidak ada tersangka, tambang tetap beroperasi, dump truk melintas bebas, dan pabrik tidak ditutup.
“Keadaan ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan keberpihakan pemerintah pada keselamatan lingkungan,” tulis rilis kantor hukum.
Dampaknya langsung dirasakan warga. Jalan rusak parah, debu beterbangan, polusi udara meningkat, banjir kerap terjadi, hingga keselamatan pengguna jalan terancam. Semua itu ditimbulkan truk material bertonase besar yang setiap hari hilir mudik.
“Rakyat membayar pajak, tetapi rakyat pula yang harus menerima dampak kerusakan,” tegas kuasa hukum.
Sekdakab Siap Hadir di Pengadilan
Menanggapi gugatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si., menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Hal ini kita pelajari bersama Kabag Hukum. Terkait adanya gugatan, kita menghormati proses hukum tersebut karena itu hak semua masyarakat. Kami juga siap untuk melaksanakan apabila ada panggilan ke pengadilan,” kata Teguh, Rabu (13/5/2026).
Pemkab menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan.
Gugatan _class action_ ini menyasar dugaan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Tuntutannya jelas: transparansi, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan evaluasi kebijakan Pemkab.
Warga yang ingin bergabung cukup mengirim foto KTP dan nomor HP aktif ke WhatsApp 0816533510. (Jay/Adv)

