
Surabaya Pojokkiri.com – Euforia Pawai Surabaya Vaganza di Jalan Tunjungan, Surabaya, berubah mencekam. Di tengah gemerlap iring-iringan kendaraan hias dan tawa pengunjung, terjadi aksi pelecehan seksual yang menorehkan luka mendalam. Seorang remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban, sementara pelaku adalah pengunjung yang juga hadir untuk meramaikan acara tersebut.
Peristiwa ini bukan sekadar catatan kepolisian. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa ruang publik, seindah apapun suasananya, bisa berubah menjadi ancaman bagi keselamatan perempuan dan anak.
Kasat Reskrim Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 19.51 WIB. Saat itu, ribuan pasang mata tertuju pada panggung megah di sepanjang koridor Jalan Tunjungan, tepatnya di depan salah satu kafe ternama, Excelso.
Korban, seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah, tengah asyik merekam meriahnya pawai. Dengan posisi sedikit berjongkok agar mendapat sudut pandang terbaik, ia tak menyadari bahwa seorang pria tak dikenal mulai mendekat. Pria itu, yang kelak diketahui berinisial E (40), warga Jalan Ngemplak Surabaya, ikut menikmati pawai dari sisi yang sama.
Tanpa disadari korban, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan modus yang halus. Sebuah kalimat terdengar dari mulut pelaku, yang seolah-olah berniat membantu.
Kompol Melatisari menirukan ucapan pelaku saat itu. “Pelaku sempat berkata dengan nada ‘peduli’, ‘Lho Mbak, kurang berdiri, Mbak? Nanti tidak kelihatan, lho,'” ujar Kompol Melati saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/5/2026).
Namun, begitu korban mencoba merespons dan tetap fokus pada kameranya, terjadi sentuhan yang tak seharusnya. Pelaku dengan sengaja meraba bagian pantat korban. Lebih biadab lagi, korban juga merasakan adanya tekanan dari alat kelamin pelaku yang ditempelkan ke tubuhnya. Sebuah aksi pencabulan yang dilakukan secara terang-terangan di kerumunan.
Dalam kondisi syok, gadis belia itu tak tinggal diam. Dengan hati berdebar, ia segera menembus kerumunan menuju ke belakang barisan pengunjung. Di sana, ia menemukan kakak laki-lakinya, AS, dan langsung menceritakan apa yang baru saja dialami.
“Kakak korban langsung bertindak tegas. Pelaku ditegur, lalu segera dilaporkan kepada petugas keamanan yang tengah mengamankan jalannya pawai,” jelas Kompol Melatisari.
Berkat keberanian korban dan respons sigap aparat di lapangan, pelaku tidak sempat melarikan diri. Opsnal di lokasi langsung mengamankan pria 40 tahun tersebut dan menggiringnya ke Markas Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka E telah resmi ditahan. Polisi tidak main-main dengan kasus ini mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur. Tindakan bejat tersebut melanggar norma kesusilaan dan ketentuan perlindungan anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya tidaklah ringan, sebuah bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi publik (sul)

