Pojokkiri.com

LBH Allen Demo PN Situbondo, Tolak Eksekusi Ruko di Besuki

Foto : Demo LBH Allen di PN Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
LBH Allen and Partner demo Kantor Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, mereka menuntut penundaan eksekusi rumah dan toko (ruko) di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Senin (18/5/2026).

Aksi ini dipimpin Haji Ricky Ricardo H Allen, SH, MH, bersama timnya. Mereka, menilai rencana eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu (20/5/2026) cacat hukum karena proses perkara masih dalam upaya hukum banding.
Ricky sapaan akrabnya, mengaku masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, atas perkara tersebut. “Lazimnya eksekusi dilakukan ketika putusan sudah inkrah. Kecuali ada perintah khusus dari majelis hakim sesuai ketentuan Pasal 180 ayat 1 HIR, yang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan meski ada banding atau kasasi. Dalam putusan ini tidak ada perintah tersebut,” katanya.

Ia, dalam orasinya juga mempertanyakan langkah pengadilan yang tetap akan melaksanakan eksekusi di tengah proses banding yang sedang berjalan.

“Ini seperti dagelan hukum. Kami masih menempuh upaya hukum, seharusnya dihargai,” terangnya.

Selain itu, dia meminta kepada pihak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum, termasuk banding dan kasasi selesai. Tak hanya itu, ia menyinggung dugaan ketidakadilan dalam proses lelang objek sengketa. Disebut-sebut nilai rumah milik kliennya, Senyoto, ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar, namun dilelang dengan harga sekitar Rp 350 juta.

“Ini ironis. Selisihnya sangat jauh. Sisa hasil lelang juga tidak jelas,” ucapnya.

Ricky, juga menyoroti sisa tanggungan kliennya sekitar Rp 140 juta. Ia, mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan relaksasi kredit di masa pandemi yang pernah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta rapat dengar pendapat terkait dugaan praktik mafia tanah berkedok eksekusi.

Ketua PN Situbondo, Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, SH, MH, membenarkan adanya demo tersebut, terkait permohonan penundaan eksekusi. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan ketua pengadilan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan risalah lelang.

“Pada dasarnya eksekusi adalah kewenangan ketua pengadilan. Dalam hal ini terkait eksekusi risalah lelang,” katanya. Sementara, terkait adanya upaya hukum seperti banding, menurut dia, pada prinsipnya tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi.

“Bantahan tidak menunda eksekusi, kecuali diajukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik,” ucapnya. Orang nomor satu di PN Situbondo ini, belum memastikan apakah eksekusi tetap dilaksanakan atau ditunda. Keputusan, kata dia, akan terlihat pada hari pelaksanaan.

“Nanti akan kami sampaikan secara tindakan pada tanggal 20,” pungkasnya.(Jh/Inul)