
Lamongan, Pojokkiri.com-Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menggulung pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mesin diesel persawahan dan kendaraan bermotor. Tersangka berinisial R.M (38), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah meresahkan para petani di puluhan lokasi di Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan, penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keluhan para kepala desa dan petani. “Saat kunjungan ke berbagai Polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan petani,” ujar AKBP Arif dalam rilis pers di Mapolres Lamongan.
Tersangka R.M merupakan residivis kasus curanmor di Gresik pada tahun 2023 yang baru bebas lewat program cuti bersyarat dari Rutan Gresik pada tahun 2024. Dalam aksi terbarunya, ia menggunakan mobil rental sejak Desember 2025 hingga Mei 2026 untuk mengangkut barang jarahan.

Beraksi di 53 Lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rekam jejak kejahatan R.M di wilayah hukum Polres Lamongan sangat masif. Tersangka terbukti melakukan pencurian mesin diesel di 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan.
Diantaranya, Kecamatan Deket 21 TKP,
Kecamatan Karangbinangun 10 TKP, Kecamatan Kalitengah 10 TKP, Kecamatan Glagah 8 TKP, Kecamatan Turi 2 TKP, Kecamatan Sarirejo 1 TKP, Kecamatan Tikung 1 TKP.
Selain puluhan diesel, pelaku juga menggasak sepeda motor di Jalan Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, serta sebuah ponsel pintar. Modus operandi pelaku adalah menjual mesin diesel hasil curian secara kiloan melalui sistem Online dan Cash on Delivery (COD) di area Gresik hingga Romokalisari, Surabaya.
Sita Belasan Mesin Diesel
Polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Gresik. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berharga diantaranya 1 unit mesin diesel Dongfeng Type R100, 2 unit mesin diesel etek, 8 unit mesin diesel dari TKP lain (masih didalami).
Kemudian 2 buah keongan diesel, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone,1 unit mobil rental (sarana kejahatan)
Atas perbuatannya, R.M kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun menanti residivis tersebut.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan tidak meninggalkan mesin diesel di sawah tanpa pengawasan ketat.
Sesaat setelah rilis berakhir, Kapolres Lamongan menyerahkan langsung barang bukti mesin diesel dan motor kepada para korban secara simbolis. Penyerahan ini disambut haru dan isak tangis syukur oleh para petani yang sempat kehilangan alat produksi utama mereka.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

