Pojokkiri.com

Polres Lamongan Gulung Maling Motor Lintas Kecamatan

 

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar dan Kasi Humas Ipda M.Hamzaid saat menyerahkan motor curian kepada korbanya.(Foto; Zainul Lutfi for Pojok Kiri) 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan warga Kecamatan Paciran. Tersangka berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, ditangkap bersama sejumlah barang bukti di sebuah warung kopi di wilayah Karanggeneng.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari. Aksi pertama dilakukan di Jalan Dermaga Banjarwati pada Kamis (30/4) siang, disusul pencurian kedua di parkiran Makam Sunan Drajat pada sore harinya. Keesokan harinya, Jumat (1/5), tersangka kembali menggasak motor di sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing.

“Modus operandi pelaku adalah hunting atau berburu target dengan berjalan kaki. Saat situasi aman, pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T,” ujar AKBP Arif dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.

Jalanya Konferensi Pers ungkap kasus curat di Ruang Rupatama Polres Lamongan.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci T, dan dua anak kunci. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual motor-motor curian tersebut secara Cash on Delivery (COD) melalui media sosial Facebook di wilayah Lamongan.

Penangkapan KH bermula dari penyelidikan intensif Tim Jaka Tingkir yang melacak keberadaan pelaku di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Petugas bergerak cepat mengepung lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, KH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri