
Gresik, pojokkiri.com
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sudadi, kembali turun ke masyarakat untuk menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap III Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (24/05/2026) pagi tersebut dipusatkan di Aula Lantai II Kantor PT. BSI Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dalam agenda kali ini, legislator yang dikenal murah senyum tersebut membedah secara tuntas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Dalam paparannya, Sudadi menekankan bahwa sebaran informasi terkait regulasi daerah sangat krusial agar masyarakat tidak hanya sekadar tahu, tetapi juga mampu memanfaatkan payung hukum yang telah disahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
“Perda ini hadir untuk memberikan ruang sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal. Kita ingin memastikan mereka bisa naik kelas dan berkembang melalui pola kemitraan yang sehat serta saling menguntungkan,” ujar Sudadi di hadapan para undangan.
Lebih lanjut, Sudadi menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini diharapkan mampu menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan ekonomi di Gresik.
Dengan sinergi yang kuat, Sudadi optimistis iklim investasi dan usaha di Kabupaten Gresik akan semakin kondusif, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara merata.
Sesi sosialisasi semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Perwakilan masyarakat yang hadir tampak antusias berdialog dan menyampaikan urun rembug serta aspirasi mereka langsung kepada Anggota DPRD Gresik tersebut.
Dalam kegiatan Sosper kali ini, Sudadi menghadirkan M. Najil Wicaksono sebagai Penyuluh Diskoperindag Kabupaten Gresik sebagai narasumber utama untuk memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah. (Dyo)


