
Surabaya, Pojokkiri.com – Pencurian emas dengan modus menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART). Seorang perempuan berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi pencurian di dua tempat rumah majikannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, (22/5) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Banyu Urip, Surabaya, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan para korban.
Kasus ini sempat menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga sebelum akhirnya membawa kabur perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto melalui Kasi Humas AKP Hadi Iswanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari calon korban melalui media sosial yang memuat informasi pencarian ART.
Menurut AKP Hadi, korban awalnya mengunggah kebutuhan tenaga ART lewat media sosial. Tak lama kemudian, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku siap bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.
“Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari dan langsung bekerja seperti biasa. Namun beberapa jam kemudian, pelaku meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah, tetapi setelah itu tidak kembali,” tutur AKP Hadi, pada Minggu (24/5).
Kecurigaan korban mulai muncul ketika korban menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact dan mendapati banyak nama yang mengarah pada penipuan. Korban kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati emas Antam yang disimpan di dalam kamar telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah Kedinding Lor, Surabaya.
Dalam perkara kedua tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Modus yang digunakan pelaku pun hampir sama, yakni memanfaatkan pekerjaan sebagai ART untuk mendapatkan akses ke dalam rumah korban sebelum mengambil perhiasan emas yang tersimpan di kamar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler milik pelaku serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian.
AKP Hadi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian sektor terkait.
Setelah menerima laporan polisi, petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi, analisa rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Hadi.
Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku sengaja bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk mempermudah mengambil emas milik korban yang disimpan di dalam kamar rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.
Reporter Samsul Arif.

