
Mojokerto, Pojok Kiri – Polemik data penerima bantuan bedah rumah APBD 2026 Kota Mojokerto kini mengerucut pada satu angka: 45 alamat. Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menyorot 45 alamat penerima yang disebut tidak lengkap. Di sisi lain, Pemkot melalui Kepala Bidang Perumahan DPUPR PERAKIM, Indra Suryadiansyah, S.T., M.M., menegaskan data sudah valid setelah verifikasi ulang.
Bagi Rif’an, ketidaklengkapan alamat bukan persoalan administrasi kecil. “Dalam program bantuan rakyat miskin, alamat adalah pintu verifikasi. Kalau alamatnya kabur, rumahnya sulit dicek, penerimanya sulit dilacak,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Kecemasannya beralasan secara hitungan. Penerima BRS APBD Kota Mojokerto 2026 mendapat Rp21 juta per rumah. Jika 45 alamat itu “lolos” dan cair semua, potensi uang rakyat yang rawan mencapai Rp945 juta. “Korupsi sering tidak dimulai dari uang yang hilang, tapi dari data yang sengaja dibuat gelap. Bedah rumah untuk rakyat miskin jangan berubah menjadi bedah anggaran untuk orang licik,” tegasnya.
*Pemkot: Dari 213 Susut Jadi 121, Itu Hasil Verifikasi*
Tudingan itu dijawab Pemkot dengan data. Indra menjelaskan, angka 213 memang muncul di awal sebagai usulan dari Musrenbang dan Pokir dewan. Tapi setelah verifikasi lapangan kedua di 2026, jumlah menyusut drastis.
“Ada warga yang meninggal, mengundurkan diri, membangun mandiri, perubahan desil, pindah lintas dapil. Dari 213, kami coret yang tidak memenuhi syarat dan ketemu 121 penerima BRS Rp21 juta yang by name by address, dikunci SK Wali Kota,” ujar Indra.
Ia mengakui prosesnya dilakukan dengan “verifikasi cepat” karena keterbatasan waktu. Tapi menurutnya cepat tidak sama dengan ngawur. “Alamatnya di mana, kondisinya seperti apa, kelengkapan administrasinya seperti apa, semua dicek. Makanya 45 alamat yang kabur itu sudah tidak masuk daftar akhir,” jelasnya.
*Jembatan BSPS Rp20 Juta untuk 92 Usulan*
Untuk warga yang terpental dari BRS, Pemkot menyiapkan opsi lain. 92 usulan yang tidak lolos akan diusulkan ke program Kementerian PKP: BSPS Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya senilai Rp20 juta per penerima. Bedanya Rp1 juta, tapi sumber dananya APBN.
Selasa 2/6/2026 pukul 10.00 WIB, Pemkot menggelar rapat koordinasi dengan camat dan lurah. “Kami minta data ulang barangkali ada warga miskin belum masuk. Nanti kami rekap dan ajukan ke Kementerian lewat Wali Kota Mojokerto,” kata Indra. (Jay/Adv)

