Pojokkiri.com

HEADLINE: Edarkan Sabu di Brondong, Pemuda Asal Paciran Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan

Ilustrasi
Lamongan, Pojokkiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu. Seorang pemuda berinisial IDK (27), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diringkus polisi saat berada di pinggir jalan kawasan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi represif ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait adanya aktivitas peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka IDK beserta sejumlah barang bukti.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor (bruto) sekitar 0,43 gram,” tandas Ipda Hamzaid.
Hamzaid menambahkan, selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap tersebut, antara lain 1 kantong plastik warna hitam, 3 plastik bekas bungkus tisu merek Cleo,1 buah tas warna hitam.
Juga uang tunai sebesar Rp600.000, 1 unit ponsel pintar Redmi Note 14 warna hitam (dengan nomor kartu SIM 081581922xx) dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
“Atas perbuatannya, tersangka IDK terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman,” tandas Hamzaid.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri