Pojokkiri.com

Beraksi Saat Pemilik Terlelap, Joki dan Eksekutor Curanmor Kos-kosan Dibekuk

Resmob Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Surabaya Pojokkiri.com – Dua pria yang terlibat pencurian (curanmor) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik penghuni kos di kawasan Jalan Made Selatan, Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (40), warga asal Sampang yang berdomisili di Surabaya, serta A.E. (33), warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. H bertindak sebagai joki yang mengawasi situasi dan membantu pelarian, sementara A.E. berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Made Selatan, Surabaya,” tutur AKP Hadi, pada Kamis (4/6).

AKP Hadi menjelaskan awalnya korban D.A.P, memarkir sepeda motor Vario 160 dengan kondisi setang terkunci sebelum beristirahat. Saat pagi hari hendak berangkat bekerja, korban kaget sepeda motor miliknya sudah raib. Setelah memastikan kendaraan tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Korban memarkir kendaraannya dalam kondisi terkunci setir dan ditinggalkan untuk beristirahat. Namun ketika hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula,” terang AKP Hadi.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim opsnal bergerak melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, tim segera melakukan penindakan dan mengamankan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hadi.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksi pencurian.

Dari tersangka H, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.

Sementara dari tersangka A.E., polisi menyita satu unit telepon genggam, satu buah kunci T modifikasi, satu stel pakaian, dan satu buah helm.

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Reporter: Samsul Arif.

Berita Terkait

Jangan Khawatir! Meski Bazar Usai, Polrestabes Surabaya Tetap Layani Pengambilan Motor Gratis

Motor Curian Ditinggal di Makam Karena Terjebak Gang Buntu, 2 Pelaku Curanmor Diamankan 

Jualan Sayur Sepi, Pria Kupang Panjaan Surabaya Tergiur Jadi Pengedar Sabu, Berakhir Ditangkap