Kasatlantas Polres Lamongan, Iptu Widiagana Putra Dhirotsaha, KBO Lantas Iptu Fifin Yuli Subagio dan Kanit Gakum Satlantas Polres Lamongan, Ipda Hadi Siswanto saat mengelar razia kenalpot brong di Simpang 4 Pahlawan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jumat (12/5/2023).(Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)
Lamongan, Pojok Kiri.com-Guna mewujudkan Kota Lamongan yang bebas dari gangguan polusi suara yang timbul akibat suara knalpot brong, Satlantas Polres Lamongan gencar laksanakan razia terhadap pengedara yang masih nekat menggunakannya.
Kali ini Satlantas Polres Lamongan menggelar razia di Jalan Simpang 4 Pahlawan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jumat (12/5/2023).
Dalam kesempatannya, Kasatlantas Polres Lamongan Iptu Widiagana Putra Dhirotsaha, di dampingi KBO Lantas Iptu Fifin Yuli Subagio dan Kanit Gakum Satlantas Polres Lamongan Ipda Hadi Siswanto menyampaikan bahwa, sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas, kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai standart ini merupakan upaya yang di lakukan oleh Polres Lamongan, guna menjaga keamanan dan ketertiban Kota Lamongan dari suara bising knalpot brong, yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Giat acara razia yang berlangsung kurang lebih selama dua jam, yang dilakukan oleh Satlantas Polres Lamongan ini, berhasil diamankan sebanyak belasan buah knalpot brong atau tidak sesuai dengan standart.
“Kami berhasil mengamankan belasan buah Knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart berkendara, kegiatan ini merupakan upaya konsisten yang terus dilakukan oleh Kepolisian Polres Lamongan, untuk membebaskan Kota yang kita cintai ini dari suara bising yang ditimbulkan knalpot brong,” ujar Kasatlantas Polres Lamongan Iptu Widiagana Putra Dhirotsaha.
“Kami menjawab aduan dari masyarakat, tentang banyaknya pengendara motor yang menggunakan Knalpot bising. Berkaitan dengan hal itu, dilaksanakanlah giat ini secara berkesinambungan,” sambung Iptu Widiagana Putra Dhirotsaha.
Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan terlebih dahulu oleh petugas, kemudian diminta untuk melepas knalpot tersebut untuk diganti dengan knalpot standart pabrikan.
Kemudian knalpot bising itu diamankan di Polres Lamongan. Bagi para pelanggar diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan lalu lintas, serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Lamongan.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli Subagio menjelaskan bahwa, suara bising yang keluar dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan para pengendara lain. Hal itu juga meresahkan masyarakat, serta menjadi keluhan mereka.
“Kami terus mengoptimalkan razia terhadap pengguna knalpot brong di Kota Lamongan, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
“Tak jarang, akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tutup Iptu Fifin Yuli Subagio.(lut)