
Situbondo,pojokkiri.com
Kasus dugaan penipuan yang menyeret JP warga Situbondo, kian ramai menjadi perhatian masyarakat di Kota Santri, Jumat (19/6/2026). Pasalnya, Lukman Hakim kuasa hukum AA sebagai pelapor bersama M korban lainya, kembali mendatangi Polres Situbondo untuk menanyakan perkembangan perkaranya.
Dia, berharap laporan klienya AA, nomor LPM/250.Satreskrim /V/2026/SPKT/Polres Situbondo, pada tanggal 28 Mei 2026 ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum tanpa dalil mediasi.
Sebab, AA akibat permasalahan ini, telah mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.
Selain itu, ia mengaku kliennya AA sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Situbondo. Pihaknya meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta terlapor JP.
Plt.Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu I Komang Adi Aryama, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Dia, menerangkan saat ini pihaknya tengah menangani perkara ini dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Lukman Hakim bersama klienya AA, resmi melaporkan JP ke Polres Situbondo, kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 492 dan 466 UU Nomor 1 tahun 2023.
“Iya sudah kami laporkan ke Polres Situbondo, ” katanya, Kamis (4/6/2026)
Dia, menceritakan jika klienya menggadaikan satu unit mobil kepada JP Rp 50 juta, saat mau ditebus mobil tersebut tidak ada, uang tebusan dan uang sewa sudah diserahkan kepada JP melalui transfer dengan jumlah uang Rp 50 juta.
” Uang tebusan sudah masuk, tapi kendaraan hingga saat ini tidak ada. Dari sana klien kami tertipu dan memilih untuk melaporkan persoalan ini ke Mapolres Situbondo, ” terangnya.
Sementara itu, JP kepada media Pojok Kiri, membantah adanya tudingan miring tersebut. Ia, mengaku apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar. (Inul)

