
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara prinsip menyatakan berpihak pada kepentingan para petani, khususnya petani tembakau.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Arbayanto, menegaskan bahwa pihaknya telah lama berkoordinasi dengan petani tembakau untuk mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dapat direvisi.
Menurut Arbayanto, desakan ini disuarakan agar regulasi pemerintah tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata para petani tembakau di lapangan. Upaya advokasi ini sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kediri.
”Kita sudah lama berkoordinasi dengan petani-petani tembakau untuk mendorong supaya peraturan pemerintah tersebut bisa direvisi, artinya disesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan petani tembakau,” ujar politisi Demokrat ini, Kamis (27/8).
Pria asal Malang ini menambahkan, aspirasi tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Pihaknya kini tinggal menunggu proses dan kajian lebih lanjut dari pusat terkait penyesuaian aturan tersebut.
”Dari pusat sendiri sebenarnya sudah melakukan kajian terkait rencana penyesuaian peraturan pemerintah itu, yang dikaitkan dengan keinginan dan aspirasi dari petani,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD Jatim masih menunggu kepastian waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk merampungkan kajian ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.(Yud)

