KEDIRI, pojokkiri.com — Polemik pemecatan serentak 12 Ketua RT di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, belum menemukan titik akhir. Meski disebut telah ada surat teguran dan instruksi agar Surat Keputusan (SK) pemberhentian dicabut, pemerintah desa disebut belum juga mengeksekusi pembatalan tersebut.
Ketegangan itu kembali mencuat dalam pertemuan darurat yang digelar di kediaman Gus Jalal, kompleks Masjid Agung Baitul Muslimin, Rabu malam, 26 Agustus 2026. Pertemuan yang semula diarahkan untuk mencari pengganti Ketua RT 29 justru berubah menjadi arena perdebatan sengit soal legalitas pemecatan 12 pengurus RT.
Rapat dipimpin anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duwet, Dewi. Hadir pula Camat Wates Sugeng Margono, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta, Kepala Dusun Duwet Sumarno, serta puluhan warga.
Awalnya, agenda pertemuan hendak mengisi kekosongan jabatan setelah keluarnya SK Kepala Desa tentang pemberhentian para pengurus RT. Namun, rencana tersebut langsung mendapat penolakan warga.
Mereka mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa pemilihan Ketua RT baru hendak dilakukan, sementara SK pemberhentian yang menjadi dasar kekosongan jabatan justru masih dipersoalkan dan disebut telah diminta untuk dicabut?
Kepala Desa Duwet Gogik Hananta menegaskan pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan dokumen resmi. Dari 12 Ketua RT yang terdampak, dua orang disebut mengundurkan diri, sedangkan 10 lainnya diberhentikan.
“Keputusan ini hasil musyawarah desa. Dokumennya lengkap, mulai dari undangan, daftar hadir, hingga berita acara. Alasan pemberhentian karena ada tindakan indisipliner dan kurangnya loyalitas ke pemerintah desa,” kata Gogik.
Ia juga menegaskan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Untuk pengisian jabatan RT, Gogik sempat menyebut pemilihan Ketua RT 29 akan diserahkan kepada perwakilan Kepala Keluarga. Namun, penjelasan itu justru memantik reaksi keras dari warga.
Tokoh masyarakat RT 29, Nur Hasan, menyatakan pemerintah desa tidak bisa begitu saja melanjutkan proses pemilihan RT baru apabila SK pemberhentian sebelumnya telah diminta untuk dibatalkan oleh instansi yang lebih tinggi.
Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri bersama pihak kecamatan telah memberikan arahan agar SK pemberhentian 12 Ketua RT tersebut dicabut.
“Surat dari DPMPD dan Camat sudah jelas. SK pemberhentian 12 RT harus dicabut. Pembatalan ini sifatnya final. Pengurus lama harus kembali bertugas dan tidak ada pemilihan RT baru,” tegas Nur Hasan.
Pernyataan itu membuka babak baru dalam konflik Desa Duwet. Sebab, jika benar terdapat arahan resmi dari DPMPD dan kecamatan untuk mencabut SK, maka pertanyaan besar muncul: mengapa SK tersebut belum juga dibatalkan secara tertulis?
Kepala Dusun Duwet, Sumarno, turut menyuarakan dukungannya terhadap aspirasi warga. Ia menilai warga berhasil menjaga situasi tetap kondusif meski tuntutan mereka belum sepenuhnya dipenuhi.
“Hasil malam ini cukup melegakan. Warga berhasil mempertahankan aspirasinya tanpa arogansi. Untuk sementara prosesnya ditahan atau pending karena belum ada kesepakatan final soal pembatalan maupun pemilihan ulang,” ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, surat teguran dari pihak kecamatan dan tembusan dari DPMPD sebenarnya telah turun sejak awal Agustus. Namun, hingga pertemuan Rabu malam, warga belum melihat adanya pencabutan SK pemberhentian secara resmi.
Konflik tersebut bahkan telah merembet ke ruang publik. Sejumlah spanduk dan baliho protes sempat muncul di sejumlah titik Desa Duwet. Pemerintah desa berencana menggelar Musyawarah Desa bersama unsur Tiga Pilar dan BPD pada Kamis, 27 Agustus 2026, termasuk membahas penertiban spanduk protes.
Namun warga memberikan garis tegas: spanduk boleh diturunkan, tetapi terlebih dahulu SK pemberhentian 12 Ketua RT harus dicabut secara resmi dan hitam di atas putih.
Bagi warga, persoalan Desa Duwet bukan sekadar soal siapa yang duduk sebagai Ketua RT. Yang dipertaruhkan adalah kepastian administrasi dan kepatuhan pemerintah desa terhadap mekanisme pemerintahan.
Hingga kini, situasi Desa Duwet relatif kondusif. Namun bara konflik belum benar-benar padam. Selama SK pemberhentian belum dicabut dan status 12 Ketua RT belum dipulihkan secara jelas, polemik dipastikan belum selesai. Warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai ada kepastian.
Desa Duwet kini berada di persimpangan: mencabut SK dan memulihkan status pengurus lama, atau mempertahankan keputusan yang terus digugat warga. (ade/wan)

