
Situbondo,pojokkiri.com
Proyek jembatan gantung di Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, disoal oleh warga.
Pasalnya, proyek itu dikerjakan tanpa kesepakatan dan adanya ganti rugi terhadap warga terdampak pembangunan jembatan penghubung tersebut.
“Awal pertama musyawarah, terus dari keluarga kami belum memberikan keputusan ia atau tidaknya, lahan kami dipakai untuk pembangunan jembatan. Setelah itu, belum pasti rembuk nya terus dibangun jembatan itu. Keluarga kami minta ganti rugi, “kata Laila Komariah, Kamis (27/8/2026). Ia, mengaku lahan milik keluarga besarnya yang di atasnya terpasang bangunan penyanggah jembatan sudah bersertifikat.
“Iya sudah bersertifikat, kami sekeluarga sepakat untuk minta ganti rugi. Kami sudah menyampaikan kepada kades terkait ganti rugi tersebut, ” ucap menantu Asiah warga Desa Semambung.
Sementara itu, Kepala Desa Semambung, Musappa, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada warga terdampak, jika pembangunan jembatan yang melewati desanya tidak ada ganti rugi. Pengerjaan proyek ini sudah disepakati bersama. (Inul)

