
Surabaya, Pojokkiri.com – Pengalaman mendekam di balik jeruji besi pada kurun 2017 silam rupanya belum cukup menjadi bahan perenungan mendalam bagi ZA.(35) asal Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, ini terpaksa harus berhadapan kembali dengan hukum.
Impitan kebutuhan hidup sehari-hari yang dirasa kian sulit membuat langkahnya melenceng jauh dari jalur yang benar.
Profesi utamanya sebagai penjaga warung kopi dianggap tak lagi sanggup menutupi tingginya biaya hidup. Keterbatasan ekonomi yang nyata tersebut kemudian mendorong ZA mengambil jalan pintas berisiko tinggi.
Tergiur oleh bayangan keuntungan instan yang menjanjikan dalam tiap kali pengiriman, ia memutuskan untuk melangkahkan kaki kembali ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Langkah fatal pelaku akhirnya terhenti berkat kepedulian masyarakat sekitar yang sigap memberikan informasi. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penelusuran. Penyelidikan terukur tersebut berujung pada tindakan tegas berupa penggerebekan langsung di kediaman tersangka.
Hasil penggeledahan di lokasi kejadian membuktikan kebenaran informasi publik tersebut. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan kantong plastik klip berisi kristal putih yang terkonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 0,666 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyampaikan penangkapan yang berlangsung pada Agustus 2026 tersebut. Tersangka memiliki rekam jejak kelam sebagai residivis serupa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasokan barang haram yang dikuasai tersangka bermuara pada seorang pemasok utama berinisial RBT. Saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur AKBP Dodi, pada, pada Kamis (27/8).
Proses penyidikan mengungkapkan fakta bahwa transaksi ZA dan jaringan pemasoknya telah berlangsung berulang kali. Keterlibatan pelaku dalam skema terlarang ini murni terdorong oleh imbalan finansial yang dinilai sanggup menambal kekurangan penghasilannya dari warung kopi.
Dalam proses pemeriksaan kepolisian, pelaku secara terbuka mengakui keterbatasan pendapatan harian menjadi pemantik utama keputusannya kembali menjadi bagian dari rantai pengedar. Dari setiap gram sabu yang berhasil disalurkan kepada konsumen, ia mengantongi imbalan bersih sebesar seratus ribu rupiah.
Selain mengamankan sembilan paket sabu, petugas di lapangan turut menyita berbagai barang bukti pendukung aktivitas peredaran. Di antaranya adalah uang tunai hasil transaksi 1 juta, 2 sekop plastik, 1 timbangan digital, tas penyimpanan sabu, 1 ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi bisnis sabu (sul)

