
Lamongan, Pojokkiri.com-Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan. Kali ini, sebuah sepeda motor Honda Vario milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) raib saat diparkir di halaman rumah kos yang terletak di Gang Arjuno, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Insiden tersebut kini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan Nomor Laporan LP/B/339/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah Monica Mutiara Napitupulu, seorang PNS berusia 30 tahun asal Medan yang saat ini menetap di rumah kos tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam miliknya di parkiran kos. Sebelum masuk ke kamar, korban sudah memastikan kendaraan dalam kondisi aman dengan mengunci setir dan membawa kunci kontaknya masuk ke dalam kamar.
Keesokan harinya, pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, korban keluar kamar dengan maksud hendak bepergian menggunakan motor tersebut.
Namun, korban terkejut karena mendapati sepeda motornya sudah hilang dari tempat semula. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian dan bertanya kepada penghuni kos lain, termasuk seorang saksi bernama Amelia Erlinda yang merupakan seorang mahasiswi di kos yang sama, tetapi keberadaan motor tersebut tidak membuahkan hasil.
Sepeda motor yang hilang tersebut diketahui bernomor polisi W 6409 NDK, dengan STNK atas nama Nur Sofiyah Gunawan yang beralamat di Semambung, Wonoayu, Sidoarjo. Kendaraan keluaran tahun 2022 itu memiliki nomor rangka MH1JMS128NK269777 dan nomor mesin JM51E2268688.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 17.000.000.Sadar telah menjadi korban kejahatan, Monica langsung mendatangi Polres Lamongan untuk membuat laporan resmi pada Sabtu tengah malam.
Saat ini, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan, dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku yang saat ini statusnya masih dalam lidik. Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

