Pojokkiri.com

Indentitas Lansia yang Ditemukan Meninggal di Persawahan Brangsi, Warga Payaman Selokuro

 

Anggota Polsek Laren olah TKP dilokasi penemuan jasad korban M.Kholil.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Seorang lansia bernama M. Kholil (76), warga Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Brangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan pada Senin (28/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diduga meninggal akibat kelelahan dan dehidrasi di tengah cuaca panas saat sedang mencari jerami (damen) untuk pakan ternak sapinya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang petani setempat bernama Arip (25). Saat hendak memeriksa sawah milik ayahnya yang baru selesai dipanen, Arip terkejut melihat sesosok pria berbaju putih dalam posisi bersujud menghadap ke utara di bagian timur sawah. Karena korban sama sekali tidak bergerak, Arip langsung berlari ke jalan untuk mencari pertolongan.

Ia kemudian bertemu dengan petani lain, M. Asikin (49), dan melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Desa serta Polsek Laren.

Mendapat laporan warga, personel Polsek Laren yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Anang Purwo Widodo, S.H., segera meluncur ke lokasi kejadian (TKP) bersama pihak medis dari Puskesmas Laren serta bidan desa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis di tempat, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis, tidak ditemukan adanya bekas atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang memiliki tinggi sekitar 165 cm tersebut.

Menurut keterangan pihak keluarga, korban hari itu sudah dua kali pergi ke sawah untuk mencari damen. Pola aktivitasnya dimulai sejak pagi hari lalu pulang sebelum Zuhur, kemudian dilanjutkan kembali setelah Zuhur sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui juga memiliki riwayat penyakit diabetes, sehingga diduga kuat ia mengalami kelelahan dan dehidrasi parah akibat cuaca terik.

Atas insiden ini, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban dan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah murni. Keluarga menolak untuk dilakukan proses otopsi dan berkomitmen membuat surat pernyataan resmi agar tidak dilakukan tuntutan hukum secara perdata maupun pidana di kemudian hari.(lut)

Editor: Zainul Lutfi