Pojokkiri.com

Emas Rp250 Juta Digondol Saat COD, Korban Dikunci di Rumah—Suami Tabrak Pelarian Dua Terduga Pelaku

KEDIRI, pojokkiri.com — Transaksi emas batangan senilai Rp250,9 juta di Perumahan Mojoroto Indah, Kota Kediri, berubah menjadi aksi pencurian yang nyaris sempurna. Emas seberat 95 gram dibawa kabur melalui pintu belakang. Korban ditinggalkan dalam kondisi terkunci di dalam rumah. Namun, pelarian dua pria yang diduga terlibat berakhir setelah kendaraan mereka dihantam dari belakang oleh suami korban, Senin  (12/10/2026) sore.

Dua pria berinisial MN dan MA, warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diamankan bersama bantuan warga. Seorang perempuan bernama Yuni, yang diduga berkaitan dengan pemesanan emas melalui WhatsApp, masih dicari polisi.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana transaksi cash on delivery (COD), yang semula tampak seperti jual-beli biasa, dapat menjadi celah kejahatan ketika barang berharga diserahkan sebelum keamanan transaksi benar-benar terjamin.

Menurut Kapolsek Mojoroto, Komisaris Rudi Purwanto, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di rumah milik Didit Prihantoro, Perumahan Mojoroto Indah Blok A-17, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, korban, Karina Lorenz, menerima pesanan emas melalui WhatsApp dari seseorang bernama Yuni. Keduanya menyepakati transaksi pada sore hari. Karina datang bersama suaminya, membawa emas batangan yang hendak dijual.

Di lokasi, Karina masuk ke rumah untuk menunjukkan emas. Suaminya menunggu di mobil. Situasi itu membuat korban berada di dalam rumah, terpisah dari orang yang seharusnya bisa segera membantunya.

Ketika emas diperlihatkan dan kesepakatan transaksi disebut telah tercapai, korban mulai menulis nota. Pada saat itulah emas seberat 95 gram dibawa kabur melalui pintu belakang. Korban juga dikunci di dalam rumah.

Skema itu membuat transaksi yang semestinya berujung pada pembayaran justru berubah menjadi pencurian. Belum diketahui secara pasti bagaimana para terduga pelaku membagi peran maupun apakah aksi tersebut telah direncanakan sejak awal. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian itu.

Pelarian Dipotong Tabrakan

Karina berteriak meminta pertolongan dan menghubungi suaminya. Begitu mengetahui emas tersebut dibawa kabur, sang suami langsung mengejar kendaraan yang digunakan para terduga pelaku ke arah timur.

Pengejaran berakhir ketika kendaraan mereka ditabrak dari belakang. Kedua pria itu terjatuh, lalu diamankan warga sekitar.

“Dalam pengejaran itu, suami korban menabrak kendaraan yang digunakan pelaku dari belakang hingga keduanya terjatuh. Warga sekitar kemudian membantu mengamankan pelaku,” kata Rudi.

Ketua RT setempat kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas, yang meneruskan laporan kepada petugas piket Polsek Mojoroto. Polisi datang ke lokasi untuk menangani perkara dan mengamankan barang bukti.

Emas batangan seberat 95 gram, yang ditaksir bernilai Rp250,9 juta, berhasil ditemukan dan diamankan. Dua pria yang diduga terlibat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri karena mengalami kondisi yang memerlukan perawatan.

Rudi mengatakan polisi mendahulukan penanganan medis terhadap keduanya. “Demi kemanusiaan dan menjaga hak asasi manusia, kami langsung membantu membawa terduga pelaku ke rumah sakit. Saat ini kami menunggu hasil medis dari pihak RS Bhayangkara,” ujarnya.

Unit Reserse Kriminal Polsek Mojoroto telah memulai penyidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Status kedua pria tersebut tetap sebagai terduga pelaku hingga proses hukum membuktikan keterlibatan mereka.

Nama Yuni Menjadi Kunci

Di luar dua pria yang telah diamankan, keberadaan perempuan bernama Yuni menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan perkara ini. Namanya muncul dalam pemesanan emas melalui WhatsApp sebelum transaksi berlangsung. Namun, polisi belum mengungkap secara terperinci peran perempuan tersebut ataupun memastikan keterlibatannya dalam dugaan pencurian.

Penyidik perlu menelusuri komunikasi sebelum transaksi, identitas pemesan, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Rangkaian itu penting untuk memastikan apakah kejadian tersebut merupakan tindak kejahatan yang direncanakan atau memiliki pola lain.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang menjual barang bernilai tinggi melalui transaksi daring. Percakapan WhatsApp, kesepakatan harga, dan pertemuan langsung tidak otomatis menjamin keamanan. Terlebih jika transaksi dilakukan di lokasi tertutup dengan orang yang belum terverifikasi identitasnya.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, khususnya untuk emas dan barang berharga lainnya.

Di Mojoroto, emas senilai Rp250,9 juta itu berhasil kembali diamankan. Dua pria telah berada dalam penanganan polisi. Adapun perempuan yang namanya muncul sebelum transaksi masih dicari. Pertanyaan tentang bagaimana transaksi itu berubah menjadi aksi pencurian kini berada di tangan penyidik. (ade/wan)