Pojokkiri.com

Kembali ke Surabaya Usai Kabur, Bandit Curanmor Modus Tabrak lari Dibekuk Jatanras Tanjung Perak

Pelaku saat diamankan unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com — Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk seorang pria berinisial AH (26), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus licik pura-pura tabrak lari. Kasus yang sempat viral di media sosial ini akhirnya terungkap berkat kejelian petugas dalam menganalisis rekaman CCTV dan menelusuri laporan korban.

Penyergapan terhadap AH terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan residivis ini digelar di tengah pengetatan keamanan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta gelaran Operasi Sikat Semeru 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Margono Suhendra melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa tersangka merampas sepeda motor milik MR (37), warga Semampir. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, AH tidak sendirian, melainkan dibantu rekannya berinisial ILY yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Iptu Suroto mengungkapkan, peristiwa berawal saat putri korban membawa sepeda motor ayahnya untuk berkunjung ke rumah seorang teman pada Senin (26/10). Setibanya di sana, kendaraan tersebut dipinjam oleh temannya untuk bepergian bersama. Setelah sempat mengantar putri korban ke sebuah minimarket di wilayah Kedinding, teman tersebut melanjutkan perjalanan bersama dua rekannya yang lain.

Petaka terjadi saat kendaraan melintas di kawasan Dukuh Bulak Banteng Timur, Kenjeran. Tiba-tiba, teman putri korban dihentikan oleh orang tak dikenal yang berpura-pura menudingnya melakukan tabrak lari. Korban yang panik kemudian diajak pergi dan diturunkan secara sepihak di kawasan Jalan Tambak Wedi Barat, sementara sepeda motor korban sengaja ditinggalkan begitu saja di lokasi awal.

Setelah situasi dipastikan aman dan korban berhasil diringkus fokusnya, tersangka AH langsung kembali ke lokasi kejadian untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Aksi jahat bermodus tuduhan tabrak lari ini pun mendadak viral di berbagai platform media sosial hingga memicu perhatian publik.

Merespons keresahan warga, Unit 1 Jatanras segera menggelar penyelidikan mendalam. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk vital yang mengarah pada ciri-ciri pelaku. Dari analisis tersebut, petugas mengidentifikasi adanya kemiripan pola aksi dengan kasus pencurian yang pernah ditangani sebelumnya oleh unit yang sama.

Titik terang mulai didapat ketika polisi menerima informasi bahwa AH telah kembali ke Surabaya setelah sempat melarikan diri ke Madura. Tanpa membuang waktu, petugas membuntutinya hingga ke kawasan Wonokusumo. Pada Selasa dini hari, petugas bergerak cepat mengepung dan meringkus AH tanpa perlawanan, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju lengan pendek hitam dan celana jeans pendek biru yang identik dengan pakaian pelaku pada rekaman CCTV, beserta STNK, BPKB, dan rekaman CCTV dari pihak korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. Selain itu, AH mengaku melancarkan aksinya bersama ILY.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar dugaan keterlibatan AH dalam serangkaian kasus curanmor lain di Surabaya—termasuk pencurian Honda BeAT dan ponsel Oppo di Jalan Tambak Asri, Honda Scoopy di Jalan Indrapura, serta sepeda motor dan ponsel Vivo di Jalan Wonosari. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi terus memburu keberadaan ILY.

 

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Spesialis Curanmor 15 TKP Dibekuk Polsek Wonocolo, Satu DPO

sukoto pojokkiri.com

Sinergi Polri dan Media: Buka Puasa Bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Wartawan

sukoto pojokkiri.com

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Shabu dan Pil Ekstasi