
Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menerima laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Korban, ADA (15), sedangkan pelakunya diduga pria beristri tinggal satu desa dengan korbannya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dilaporkan ayah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan pada, Senin (4/3/2024) lalu. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut baru pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Informasi yang diterima Pojok Kiri, kasus pemerkosaan ini bermula korban ADA bermain ke rumah neneknya di Dusun Kalibanjar, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
ADA kemudian disuruh sang nenek untuk membeli cabai di warung dan ADA langsung berangkat.
Saat di perjalanan, ADA dihadang Y, pria beristri dan memaksa ADA ikut dengannya. Akan tetapi ADA menolak mentah-mentah ajakan pelaku.
Merasa ditolak, pelaku pun nekat mengalungi leher korban dengan celurit. Setelah itu, Y menarik tangan korban lalu memukul wajahnya. Tidak berhenti di situ saja, pelaku kemudian menjambak rambut korban dan membawa paksa ke halaman samping rumah pelaku.
Dihalaman samping rumah pelaku, korban dengan kondisi tertekan dan ketakutan karena ingin dibunuh akhirnya pasrah.
Melihat korban tak berdaya itu, pelaku melampiaskan syahwatnya dengan leluasa. Setelah puas menyetubuhi gadis tersebut pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi tersebut.
Peristiwa tersebut oleh korban kemudian diceritakan kepada sang nenek dan diteruskan ke orang tuanya. Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Modo dan diarahkan membuat laporan polisi ke Polres Lamongan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Kepolisian Polres Lamongan Ipda H.Sunaryo, S.H mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Identitas pelaku sudah kami ketahui, dan sementara ini masih dalam penyelidikan,” ujar Ipda H.Sunaryo.(lut)

