Ilustrasi barang bukti sabu dan alat hisap sabu.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial H (36) warga Desa Gondanglor RT 01 RW 04, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Senin (6/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bandar narkoba ini diamankan di dalam rumah kontrakan di Perumahan Graha Permai Blok C No. 05, Desa Sugio, Kecamatan Sugio Kab. Lamongan, beserta barang bukti 13 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±3,07 gram sabu sabu, 4 bendel plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hand phone merk REALME warna abu-abu.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pelaku ditangkap saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sugio Lamongan.
“Saat berada di wilayah Sugio ini, petugas mendapat informasi dari masyarakat di Perumahan Graha Permai ada bandar gede (bede) yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, “ujar Kasi Humas Anton Krisbiantoro, Rabu (8/11/2023).
Informasi ini, lanjut Anton, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas dilakukan penyergapan di rumah kontrakan Blok C No. 05 di Perumahan Graha Permai.
” Dan didapati seseorang pria dengan ciri-ciri yang sama dengan baket. Setelah diintrogasi mengaku bernama H. Setelah itu dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 13 klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di Gorden cendela rumah, 4 bendel plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hand phone merk REALME warna abu-abu, “jelas Anton.
Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawah ke Ruang Unit 1 Satreskoba Mapolres Lamongan.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman,” tegasnya.(lut)

