
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satlantas Polres Lamongan hingga kini belum menetapkan SUT (34), sopir mobil pickup L300 bernomor polisi S-4364-MP, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Mantup, tepatnya di tikungan Pasar Sapi, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Sabtu (9/5) siang.
Meski kendaraan yang dikemudikan warga asal Kecamatan Modo tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat (luber), pihak kepolisian mengaku masih memerlukan waktu untuk pendalaman.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit Gakum Satlantas Polres Lamongan, Iptu Deby S, saat dikonfirmasi oleh wartawan Harian Pagi Pojok Kiri pada Sabtu (9/5) malam terkait status hukum sang sopir.
“(SUT) Belum menjadi tersangka. Masih dalam penanganan kami pak, dan mohon waktu,” terang Iptu Deby singkat melalui pesan konfirmasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan kronologi serta unsur kelalaian dalam insiden tersebut. Sementara itu, ketiga korban yang mengalami luka berat dilaporkan masih menjalani perawatan intensif.
Kecelakaan yang terjadi di tikungan tajam Pasar Sapi Bakalanpule ini sempat menghebohkan warga sekitar dan pengguna jalan, mengingat jalur tersebut dikenal sebagai titik rawan kecelakaan di wilayah Kecamatan Tikung.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

