Pojokkiri.com

Berdalih Jemput Pacar, Motor Teman Diembat untuk Pesta Kelam Narkoba dan Judol

Dua pelaku saat diamankan Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Pengkhianatan dalam pertemanan menjadi sorotan publik setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran, Surabaya, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (R2). Kepercayaan tulus seorang kawan luntur seketika ketika sepeda motornya justru digadaikan demi membiayai gaya hidup yang terjerumus pada lembah gelap.

Kompol Yuyus Andriastanto, Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan peristiwa ini bermula pada Senin (17/11) di kawasan Kalilom Lor Baru III Surabaya.

Korban, BS (22), awalnya tidak menaruh curiga sedikit pun saat temannya, DR (19), datang meminjam sepeda motor Vario miliknya. Alasannya terdengar sepele dan mendesak hendak menjemput pacar.

“Korban tentu saja tidak menyangka, memberikan kunci motor itu sebagai bentuk kepercayaan kepada kawan akrabnya. Namun, DR justru menghilang tanpa kabar,” ujar Iptu Suroto, pada Selasa (25/11).

Iptu Suroto menyebut setelah dua hari motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi, Bayu akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kenjeran pada Rabu (19/11/2025).

“Merespons laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kenjeran segera melakukan penyelidikan mendalam. Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil, pada Minggu malam, (23/11/2025),” jelas Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan kedua tersangka DR dan seorang rekannya, M.E (22), berhasil diringkus di rumah mereka. Saat diinterogasi penyidik, kedua pemuda tersebut tak dapat lagi mengelak.

“Mereka mengakui perbuatannya. Bahwasanya motor milik korban telah dijual cepat seharga 4,5 juta kepada seseorang yang kini masih kami kejar,” terang Iptu Suroto.

Lebih memilukan lagi, ungkap Iptu Suroto terungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk memuaskan hasrat negatif.

Iptu Suroto menambahkan, uang hasil penjualan motor itu mereka habiskan untuk berpesta minuman keras, membeli sabu-sabu, bahkan bermain judi online. Sebuah lingkaran setan yang sangat merusak masa depan.

Dalam pembagiannya, ME sendiri sempat menerima bagian sebesar Rp200.000, yang diakuinya sudah habis untuk keperluan pribadi. Catatan kepolisian menunjukkan ME bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal.

“ME adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2023, pernah dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Polres Tanjung Perak. Sementara rekannya, DR, mengaku ini adalah tindakan kriminal pertamanya,” tambah Iptu Suroto.

Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya fokus pada kedua pelaku, tetapi juga sedang berupaya melacak keberadaan pembeli motor curian tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Setiap tindakan kejahatan, sekecil apa pun itu, yang merugikan warga akan kami tindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Suroto.

Keduanya disangkakan Penipuan dan atau Penggelapan R2, melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Barang bukti yang disita adalah 1 BPKB motor Honda Vario, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kalilom Lor Baru III / 7 Surabaya.

Iptu Suroto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Peristiwa ini menjadi pengingat penting: jangan mudah meminjamkan kendaraan pribadi tanpa jaminan yang jelas, bahkan kepada orang terdekat sekali pun. Kecepatan Unit Reskrim Polsek Kenjeran dalam menangani kasus ini adalah bukti nyata keseriusan dalam menekan angka kriminalitas.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Cooling System, Himbau Pelajar Jauhi Aksi Demo Anarkis yang Rugikan Masa Depan

Tingkatkan Kualitas Layanan, Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Maling Kabel Obok-obok Basement Bank, Dibekuk Polisi