Pojokkiri.com

Sidang Gugatan SK Satgas di PTUN Ditunda Lantaran Samar Hukum

Foto : PTUN Surabaya, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Sidang gugatan sengketa SK Satgas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, kembali ditunda oleh majelis hakim.

Pasalnya, sidang perkara yang menyeret nama bupati ini akan kembali digelar pada Desember mendatang.

Penundaan ini terjadi, menurut Abd. Rahman Saleh sebagai kuasa hukum tergugat yakni Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, lantaran gugatan penggugat masih diperbaiki dan samar hukum.

” Gugatan penggugat masih diperbaiki, sidang gugatan Amirul Mustafa terhadap bupati samar hukum, “katanya.

Semuan ini terungkap dalam persidangan di PTUN  Surabayaya, yang digelar hari ini, Selasa,(25/11/2025).

” Gugatan masih samar, ” terangnya.

Selain itu, pria asal Kecamatan Jangkar ini mengaku masih banyak poin yang harus dipenuhi oleh penggugat di dalam gugatannya.

Jika itu tidak dipenuhi, menurut sosok pengacara yang terbiasa menangani kasus besar ini, gugatan pengugat itu secara otomatis bisa gugur demi hukum.

“Hakim memberikan toleransi Minggu depan lagi, tanggal 2 Desember. Apabila tidak akan gugur demi hukum, ” jelasnya.

Selain itu, dia menceritakan hakim di pengadilan juga mempertanyakan gugatan penggugat antara gugatan perdata biasa dan gugatan PTUN. Penggugat diminta bisa membedakan antara gugatan PTUN dan gugatan perdata biasa.

” Iya hakim juga mempertanyakan gugatan Amir Mustafa kabur antara gugatan perdata biasa dan gugatan TUN. Tidak bisa membedakan antara gugatan PTUN dan gugatan perdata biasa, sehingga sidang pada hari ini penggugat banyak diceramahi oleh majelis hakim, ” ujarnya.

Sementara Amirul Mustafa dan Kuasa Hukumnya Moh. Hanif Fariyadi sebagai penggugat di perkara nomor 126/G/2025/PTUN. SBY, belum buka suara terkait gugatannya tersebut. (Inul)