Pojokkiri.com

Berulah, “Tiga Tikus” TPI Brondong Baru Kena Batunya

Kapolsek Brondong Polres Lamongan, AKP Jinanto bersama tiga orang pelaku pencurian ikan di TPI Brondong Baru, kemarin pagi.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Maling ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Baru Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur pada Jumat (9/2/2023) dini hari kemarin akhirnya tertangkap.

Indentitas mereka adalah AB (43), FI (20) dan RU (29). Ketiganya warga Desa Tegalsari, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Informasi yang didapatkan Pojok Kiri, kronologis penangkapan itu bermula, petugas piket jaga Polsek Brondong dihubungi oleh anggota Satpolair Brondong bahwa ada pelaku pencurian ikan cumi ditangkap warga dan diamankan di TPI baru Brondong.

Atas kejadian tersebut petugas piket jaga Polsek Brondong dan Polair mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Kapolsek Brondong AKP Jinanto, SH sewaktu dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku tindak pidana pencurian di area TPI Brondong Baru tersebut.

“Selain tiga orang pelaku, kami juga mengamankan barang bukti (BB) tiga kresek ikan cumi curian dengan berat 40 kilogram dan 2 unit sepeda motor untuk sarana kejahatan para pelaku, “beber AKP Jinanto.

Dia imbau masyarakat agar membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menjaga fasilitas umum seperti lampu jalan sehingga dapat membantu masyarakat saat aktivitas di malam hari.

Jika menemukan aktivitas masyarakat yang mencurigakan maka tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri melainkan segera menginformasikan kepada polisi atau pihak berwajib.

“Kasus ini sudah diserahkan ke Polres sehingga perkembangan selanjutnya merupakan kewenangan petugas di Mapolres Lamongan,” pungkas Jinanto.(lut)