Pojokkiri.com

Bisnis Sabu Modal Nekat, Remaja 18 Tahun Digulung Polisi Saat Transaksi

Barang bukti yang diamankan polisi

Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus memberantas mata rantai peredaran narkotika. Berdasarkan laporan dari masyarakat pada 17 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 5,75 gram.

Dalam pengungkapan tersebut seorang pemuda berinisial A.A.H (18) diamankan di kawasan Kuwukan, Surabaya, pada Selasa siang sekitar pukul 11.15 WIB. Meski masih berusia belia, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu.

Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi terlibat aktif dalam transaksi dan distribusi. Ini yang menjadi perhatian serius kami karena menyasar jaringan yang lebih luas,” ujarnya dengan tegas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong merah berisi tujuh klip plastik sabu dengan berat total bruto 5,75 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram sebelum diedarkan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh secara tunai dari seorang pemasok berinisial B.M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung di wilayah Bangkalan, Madura.

Setelah mendapatkan barang, tersangka memecah sabu menjadi delapan paket kecil untuk diedarkan. Satu paket telah berhasil dijual kepada pembeli lain yang juga berstatus DPO, sementara tujuh paket lainnya diamankan polisi sebelum sempat beredar lebih luas.

Tak hanya itu, sebelumnya tersangka juga menitipkan 12 paket sabu siap edar kepada rekannya berinisial M.A.A yang telah lebih dulu ditangkap.

Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti meliputi sabu dalam kemasan klip plastik, plastik kosong untuk pengemasan ulang, alat sekrop, timbangan elektrik, serta kantong yang digunakan untuk menyimpan seluruh perlengkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mengingat perannya sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu tersangka. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan jaringan yang lebih besar, termasuk yang berada di luar wilayah Surabaya.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Bunker Berisi Sabu 1 Kg Ditemukan Polisi Saat Pengerebekan di Kampung Narkoba Kunti

sukoto pojokkiri.com

Berdalih Jemput Pacar, Motor Teman Diembat untuk Pesta Kelam Narkoba dan Judol

Sesosok Bayi Ditemukan Tak Bernyawa di Sudut Toilet Minimarket, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan