Pojokkiri.com, – SAMPANG – Tak ingin lagi kecolongan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang resmi menaikkan target pajak reklame tahun 2026 menjadi Rp1,575 miliar. Meski realisasi tahun lalu hanya mentok di angka 63%, pemerintah daerah kini memilih langkah agresif untuk mengejar setoran kas daerah.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang, Mohammad Syakban, mengungkapkan bahwa rendahnya capaian tahun 2025—yang hanya meraup Rp995 juta dari target Rp1,5 miliar—menjadi bahan evaluasi besar. Salah satu “lubang” bocornya pendapatan ada pada sektor reklame kain yang realisasinya baru menyentuh angka Rp1,7 juta dari target Rp410 juta.
“Banyak oknum swasta maupun ormas yang nekat pasang spanduk tanpa izin. Kita akan gandeng Dinas Perizinan dan Satpol-PP untuk razia besar-besaran. Melanggar? Langsung bongkar!” tegas Syakban.
BPPKAD mengingatkan, sesuai UU No. 1 Tahun 2022, hanya kegiatan Partai Politik, Keagamaan, dan Sosial (tanpa sponsor) yang bebas pajak. Selebihnya, siap-siap kena denda administratif atau melihat reklamenya “rata dengan tanah”.(Man/F-R)

